Radarbangkalan.id – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sampang kembali jadi sorotan.
Dugaan pelanggaran dalam pelayanan kelistrikan mencuat setelah praktik penggunaan listrik tanpa meteran (ngelos) di Dusun Seteran Timur, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga mendekati Rp1 miliar.
Masalah bermula dari pemindahan trafo pada 2023. Dalam dokumen kesepakatan antara PLN dan warga, trafo dijanjikan akan dikembalikan ke posisi semula dalam dua pekan.
Namun hingga akhir 2025, janji itu belum terealisasi. Sebagai kompensasi, warga diberi akses langsung ke jaringan listrik tanpa meteran.
Staf Teknik PLN UP3 Madura, Sony, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melanggar aturan ketenagalistrikan.
“Sambungan tanpa meteran jelas tidak dibenarkan. Itu merugikan negara,” ujarnya Minggu (7/12/2025).
Sony menyebut praktik tersebut bisa masuk ranah pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pelanggaran seperti ini dapat dikenai sanksi tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Sementara itu, Manager PLN ULP Sampang, Redi Ramadhan, mengaku belum mengetahui secara rinci kondisi lapangan saat kesepakatan kompensasi dibuat.
“Saya tidak tahu pasti apakah saat itu darurat atau ada pertimbangan lain,” katanya.
Meski begitu, Redi menegaskan pihaknya kini fokus menyelesaikan kebutuhan listrik warga.
“Yang penting sekarang kami tindak lanjuti kebutuhan di lokasi,” ujarnya.
Editor : Yusron Hidayatullah