Bangkalan, Radarbangkalan.id – Kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Bangkalan, membantah keras isu pernikahan siri antara korban dan terduga pelaku atau oknum lora.
Isu tersebut sempat beredar di media sosial dan memicu spekulasi publik.
Namun menurut Ali Maulidi, kuasa hukum korban, informasi itu tidak berdasar dan justru menyesatkan.
“Korban tidak pernah menyetujui nikah siri. Bahkan orang tuanya tidak pernah diminta jadi wali. Tidak mungkin ada pernikahan sah tanpa wali,” tegas Maulidi dalam keterangan tertulis (9/12/2025).
Maulidi menilai isu nikah siri sengaja dilempar untuk mengaburkan kasus utama, yakni dugaan pencabulan oleh seorang lora pesantren berinisial UF.
Ia menyebut, pelaku justru sedang berusaha menghindari proses hukum.
“Saya dengar kabar, pelaku sengaja disembunyikan di pondok lain di luar daerah. Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus bersembunyi?” ujarnya.
Ia juga mengungkap bahwa ibu oknum lora tersebut sempat datang ke keluarga korban untuk meminta maaf dan berharap kasus tidak dilanjutkan ke polisi. Namun permintaan itu ditolak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Saksi dan korban akan segera dipanggil untuk pemeriksaan BAP,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban kabur dari pesantren pada malam hari.
Peristiwa tersebut diketahui warga sekitar dan viral di media sosial. UF, yang disebut sebagai oknum lora, diduga mencabuli lebih dari 30 santriwati.
Editor : Yusron Hidayatullah