News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Diiming-imingi Uang Rp25 Ribu, Seorang Anak dibawah Umur di Sampang Jadi Korban Persetubuhan 

Yusron Hidayatullah • Selasa, 9 Desember 2025 | 19:51 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan.

Sampang, Radarbangkalan.id – Seorang pria berusia 58 tahun berinisial MD ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan uang Rp25 ribu untuk melakukan aksi bejatnya.  

Kasus ini terjadi di Dusun Paksen, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polsek Tambelangan pada Senin (8/12/2025) setelah keluarga korban melapor.  

“Pelaku menghubungi korban dan mengajaknya ke kebun belakang rumah. Di sana, dia membujuk korban dengan uang Rp25 ribu,” kata Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Selasa (9/12/2025).  

Menurut Eko, aksi tersebut sudah berlangsung sejak Juli 2025 dan dilakukan sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban kini dalam kondisi hamil.  

“Korban masih anak-anak. Keluarga tidak terima dan langsung melapor ke Polsek,” ujarnya.  

Setelah dilakukan penyelidikan, MD ditangkap di rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB dan langsung diamankan ke Mapolsek Tambelangan.  

Saat ini, MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.  

“Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Sampang,” tutup Eko.

Editor : Yusron Hidayatullah
#polres sampang #polsek tambelangan #Persetubuhan #sampang #anak dibawah umur