News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kasus Pencabulan Oknum Lora, Korban Masih 15 Tahun, Diancam Diam Usai Dilecehkan  

Yusron Hidayatullah • Rabu, 10 Desember 2025 | 16:32 WIB
Ilustrasi diam.
Ilustrasi diam.

Bangkalan, Radarbangkalan.id – Fakta baru mencuat dalam kasus dugaan pencabulan yang menjerat oknum lora Pondok Pesantren Nurul Karomah Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan berinisial UF.

Korban mengaku saat peristiwa terjadi dirinya masih berusia 15 tahun. Usai dilecehkan, UF disebut langsung mengancam agar korban tidak bersuara.  

Peristiwa itu terjadi dua tahun lalu. Modus UF, menurut keterangan korban, bermula dari permintaan bantuan untuk memasak dan melipat pakaian.

Namun setelah korban masuk ke kamar, UF justru memperkosanya.  

Kasus ini baru mencuat belakangan setelah muncul dugaan korban lain.

Hal itu membuat korban berani speak up dan melaporkan peristiwa yang dialaminya.  

Setelah gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Korban dan saksi pelapor sudah kembali diperiksa di Mapolda Jatim.  

Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, menyebut UF segera dipanggil penyidik. Jika tidak kooperatif, penjemputan paksa akan dilakukan.

“Penetapan tersangka tinggal menunggu waktu,” ujarnya.  

Ali juga menepis isu yang beredar di media sosial soal pernikahan siri antara UF dan korban.

Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar karena wali nikah dari pihak keluarga korban tidak pernah terlibat.

“Orang tua korban tidak pernah menikahkan anaknya. Jadi informasi itu jelas tidak benar,” tegasnya.  

Ia menambahkan, permintaan maaf UF kepada keluarga korban justru menjadi indikasi pengakuan atas perbuatan pelecehan.

“Kalau memang menikah siri, tidak mungkin datang minta maaf dan berharap kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum,” katanya.

Editor : Yusron Hidayatullah
#bangkalan #pencabulan #oknum lora #Pondok Pesantren Nurul Karomah #kecamatan galis