News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Karantina Jatim Gagalkan Pengiriman 120 Kg Hiu Dilindungi di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Mohammad Sugianto • Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:28 WIB
Petugas Balai Karantina Jatim saat memperlihatkan barang bukti 120 kg daging ikan hiu segar
Petugas Balai Karantina Jatim saat memperlihatkan barang bukti 120 kg daging ikan hiu segar

BANYUWANGI, Radarbangkalan.id – Upaya penyelundupan satwa laut dilindungi kembali digagalkan. Petugas Karantina Jawa Timur (Jatim) mengamankan 120 kilogram hiu segar yang masuk kategori dilindungi internasional di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Rabu (10/12).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Balai Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan Jawa Timur. Komoditas tersebut diketahui masuk dalam daftar Apendiks II CITES atau Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah.

Modus yang digunakan terbilang licik. Pelaku mengajukan permohonan tindakan karantina untuk sertifikasi ikan marlin sebanyak delapan koli. Namun, saat dilakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, jumlah, dan ukuran, petugas menemukan kejanggalan.

“Didapatkan hiu segar seberat 120 kilogram yang disembunyikan dalam dua koli. Sebagian ikan bahkan sudah terpotong-potong dan dicampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam Permohonan Tindakan Karantina (PTK),” terang Koordinator Karantina Ikan Satpel Pelabuhan Ketapang, Indah Praptiasih.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Karantina Jatim langsung berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan jenis hiu yang diamankan.

“Hasil identifikasi menunjukkan hiu segar tanpa dokumen pendukung tersebut terdiri dari tiga jenis, yakni hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus), dan hiu sutra (Carcharhinus falciformis),” jelas Indah.

Ia menambahkan, ketiga spesies hiu tersebut secara internasional masuk dalam daftar Apendiks II CITES. Artinya, pemanfaatan dan perdagangannya wajib diatur dan diawasi secara ketat oleh negara agar tidak mengancam kelestarian populasinya di alam liar.

Saat ini, seluruh barang bukti ditahan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi. Petugas juga masih melakukan penelusuran terkait kepemilikan muatan serta pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut.

Di tempat terpisah, Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menegaskan bahwa penggagalan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap komoditas perikanan yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina dan mematuhi regulasi perlindungan spesies, baik nasional maupun internasional.

“Ini merupakan upaya tegas kami untuk ikut menjaga kelestarian ekosistem laut, khususnya spesies yang dilindungi. Kami mengimbau masyarakat agar patuh terhadap seluruh aturan yang berlaku,” tandasnya.(gik)

Editor : Mohammad Sugianto
#banyuwangi #ikan hiu #balai karantina hewan #balai karantina ikan #balai karantina