Radarbangkalan.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyiapkan skema tunjangan dan insentif bagi guru ASN daerah pada tahun 2026.
Program ini mencakup dua jenis bantuan: Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru.
TPG diberikan kepada guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu.
Tunjangan ini setara satu kali gaji pokok dan dibayarkan setiap triwulan. Tujuannya untuk meningkatkan profesionalisme dan mutu pembelajaran.
Sementara Tambahan Penghasilan Guru ditujukan bagi guru ASN yang belum bersertifikat atau belum memenuhi syarat TPG.
Besarannya lebih kecil dan bersifat stimulan, namun tetap penting untuk mendukung motivasi kerja.
Kedua tunjangan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN. Dana ditransfer ke kas daerah dan dikelola oleh Dinas Pendidikan Bangkalan.
Jadwal pencairan TPG biasanya dilakukan empat kali dalam setahun: sekitar Maret, Juni, September, dan Desember. Tambahan Penghasilan bisa cair semesteran, tergantung kesiapan administrasi dan verifikasi data.
Syarat penerima TPG antara lain:
Berstatus ASN daerah
Memiliki sertifikat pendidik
Aktif mengajar sesuai bidang sertifikasi
Terdaftar di Dapodik
Untuk Tambahan Penghasilan Guru, syaratnya lebih sederhana:
Berstatus ASN
Aktif mengajar
Terdata di Dapodik
Belum menerima TPG
Dan untuk tahun 2026, Bangkalan mengalokasikan anggaran sebesar Rp197.134.528.000 untuk TPG dan Rp300.000.000 untuk Tambahan Penghasilan Guru.
Editor : Yusron Hidayatullah