PAMEKASAN – Polres Pamekasan melakukan rekonstruksi kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang terjadi di depan Masjid Asy-Syuhada, Minggu (9/11).
Reka ulang yang menewaskan dua korban itu digelar halaman Mapores Pamekasan, Kamis (18/12)
Rekonstruksi yang dilaksanakan untuk dua perkara. Yakni perkara pengeroyokan dengan tujuh tersangka, dan kasus pembunuhan dengan dua tersangka. Proses itu memperjelas peran dari para tersangka.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyatakan, tujuh tersangka perkara pengeroyokan memperagakan 12 adegan di hadapan penyidik. Sedangkan dua tersangka kasus pembunuhan memperagakan 20 adegan.
Rekonstruksi yang dilaksanakan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Sebab, dengan proses itu akan memperjelas peran tiap pelaku.
”Sekaligus melengkapi berkas perkara untuk kebutuhan tahap dua atau pelimpahan ke kejaksaan,” ujarnya.
Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi didasarkan pada hasil pemeriksaan. Mulai dari keterangan saksi, serta pengakuan para tersangka.
”Rekonstruksi ini untuk menguatkan rangkaian peristiwa yang sudah kami dapatkan,” timpalnya.
Dalam rekonstruksi yang digelar di Polres Pamekasan itu, para keluarga tersangka juga turut hadir.
Mereka ingin mengetahui langsung bagaimana kejadian berdarah di sekitar Masjid Agung Asy Syuhada Pamekasan itu terjadi.
Sekadar informasi, kasus ini bermula beberapa menit sebelum azan subuh di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Minggu (9/11).
Baca Juga: Penanganan Banjir di Sumenep Stagnan, Riset Belum Mampu Urai Masalah di OPD
Dua kelompok pemuda dari dua wilayah berbeda terlibat adu fisik usai cekcok mulut sebelumnya.
Sebanyak dua orang meregang nyawa dalam persitiwa ini. Polisi memisahkan penanganan perkara menjadi dua, yakni pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. (afg/jup)
Editor : Ina Herdiyana