News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kasus Penganiayaan Siswa di Klampis Berakhir Damai, Keluarga Pilih Jalur Diversi

Ina Herdiyana • Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35 WIB
BULLYING: Para pelaku saat menganiaya korban AS sepulang sekolah di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, Rabu (9/4). 
BULLYING: Para pelaku saat menganiaya korban AS sepulang sekolah di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, Rabu (9/4). 

Radarbangkalan.id – Perkara penganiayaan terhadap seorang siswa di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, Bangkalan, tidak berlanjut ke persidangan.

Kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme diversi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Suherman, orang tua korban berinisial AS, mengungkapkan bahwa proses diversi dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejari.

Baca Juga: Video ASN Berseragam Korpri Karaokean Viral, Disdik Bangkalan Sebut Acara Perpisahan Guru  

Saat itu, pihak kejari mempertemukan keluarga korban dengan keluarga tersangka IS untuk bermusyawarah.

Dalam pertemuan tersebut, orang tua IS menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anaknya.

Suherman mengaku tersentuh dengan sikap keluarga tersangka yang meminta maaf dengan sungguh-sungguh.

”Orang tuanya menangis dan memohon maaf kepada saya. Akhirnya saya memutuskan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan di Bangkalan, Korban Laporkan Saudara Kandung Oknum Lora UF

Keputusan menempuh jalur diversi diambil karena tersangka IS masih di bawah umur. Suherman menilai, masa depan anak tersebut masih panjang sehingga perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.

”Sebagai seorang muslim, saya memaafkan pelaku IS dan sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” katanya.

Meski demikian, Suherman menegaskan bahwa penyelesaian secara diversi hanya berlaku bagi pelaku anak.

Proses hukum terhadap tersangka dewasa bernama Haris tetap akan dilanjutkan. Hingga kini, Haris diketahui belum diamankan aparat penegak hukum.

Baca Juga: UMP Jawa Timur 2026 Resmi Naik Rp140 Ribu, Ini Besarannya

”Untuk pelaku dewasa, sampai kapan pun tidak akan saya maafkan. Proses hukumnya harus tetap berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa membenarkan adanya penyelesaian perkara melalui diversi tersebut.

Menurut dia, keputusan diambil setelah seluruh pihak sepakat berdamai melalui musyawarah.

”Perkara ini telah selesai karena para pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke persidangan,” jelasnya. (za/jup)

 

Editor : Ina Herdiyana
#Diversi #penganiayaan #madura #bangkalan #klampis #bullying #kasus