RadarBangkalan.id – Penanganan perkara dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sepulu menuai sorotan.
Dari total delapan terduga pelaku pemerkosaan, tiga orang hingga kini belum berhasil diamankan aparat kepolisian.
Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sepulu (Kompas) Junaidi menilai, proses penanganan kasus tersebut berjalan lambat.
Dia menyoroti fakta bahwa tiga terduga pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) masih bebas berkeliaran.
”Polisi baru menangkap lima orang, sementara tiga pelaku lainnya belum ditangkap,” ujarnya.
Junaidi mendesak Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan segera membekuk para pelaku yang masih buron.
Apalagi, kasus tersebut telah ditangani selama kurang lebih enam bulan, namun belum seluruh terduga pelaku berhasil diamankan.
”Kami meminta polisi bekerja profesional dan segera menangkap tiga pelaku yang masih bebas,” tegasnya.
Selain itu, Junaidi menuntut keterbukaan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Sejak awal, pihaknya meminta kepolisian memublikasikan identitas para tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO agar masyarakat dapat turut membantu proses pencarian.
”Hingga sekarang, Polres Bangkalan belum secara resmi merilis nama-nama DPO. Padahal, kami sudah meminta agar diumumkan melalui media sosial,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menegaskan bahwa kepolisian telah bekerja sesuai prosedur dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
Baca Juga: UMK 2026 Empat Kabupaten di Madura Resmi Ditetapkan, Berikut Rincian Lengkapnya
Namun, pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan untuk mempublikasikan identitas para pelaku yang belum tertangkap.
Sebab, sebagian dari mereka masih berstatus anak di bawah umur. ”Meski demikian, kami pastikan penyidik menangani perkara ini secara profesional,” ujarnya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana