RadarBangkalan.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep mencatat ada 576 perusahaan yang masih aktif beroperasi di Kabupaten Sumenep.
Dari total tersebut, sebagian besar merupakan perusahaan berskala kecil, sementara jumlah perusahaan menengah dan besar relatif terbatas.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas serta Hubungan Industrial Disnaker Sumenep Eko Ferryanto menjelaskan bahwa berdasarkan data terkini, terdapat 520 perusahaan kecil, 40 perusahaan menengah, dan 16 perusahaan besar yang masih berjalan hingga saat ini.
Dia menegaskan, perusahaan dengan skala menengah dan besar memiliki kewajiban untuk membayar upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan tersebut, kata dia, mengacu pada peraturan gubernur mengenai standar pengupahan di daerah.
Sementara itu, penerapan UMK pada perusahaan kecil memiliki mekanisme tersendiri. Penyesuaian besaran upah dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan serta karakteristik masing-masing perusahaan.
Eko juga menyampaikan bahwa struktur usaha di Sumenep didominasi oleh sektor tertentu, salah satunya sektor perbankan.
Meski demikian, jumlah perusahaan berskala besar di wilayah tersebut masih tergolong sedikit.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, Disnaker Sumenep akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan.
Langkah ini ditempuh demi menjaga hubungan industrial yang sehat dan kondusif.
Dia berharap para pekerja memiliki pemahaman yang baik terkait undang-undang ketenagakerjaan agar tercipta hubungan industrial di Sumenep yang harmonis, dinamis, serta berkeadilan.
Baca Juga: Razia Rutan Bangkalan, Petugas Temukan Pisau Lipat dan Sejumlah Barang Terlarang
Eko menambahkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya belum menerima laporan atau pengaduan terkait pelanggaran pembayaran UMK.
Namun, jika ada pekerja yang merasa hak upahnya tidak dipenuhi sesuai ketentuan, Disnaker membuka ruang pengaduan.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menyatakan akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan guna memastikan penerapan UMK berjalan sesuai aturan.
Dia juga menekankan pentingnya peran aktif dinas terkait dalam melakukan pengawasan. ”Perusahaan yang melanggar aturan harus ditindak tegas,” pungkasnya. (tif/yan)
Editor : Ina Herdiyana