News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Ahli Waris SDN Buddan 2 Curiga Anggaran Rp 650 Juta Disalahgunakan, Tuntut Bukti Pengembalian ke Kas Negara

Ina Herdiyana • Selasa, 27 Januari 2026 | 14:28 WIB

 

Ilustrasi surat bukti setor
Ilustrasi surat bukti setor

RadarBangkalan.id – Hingga saat ini, ahli waris lahan SDN Buddan 2, Tanah Merah, belum mendapatkan kepastian soal permintaan bukti pengembalian anggaran ke kas negara dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan.

Padahal, bukti pengembalian anggaran tersebut diperlukan sebagai bentuk transparansi anggaran.

Hendrayanto selaku kuasa ukum ahli waris SDN Buddan 2 Tanah Merah mengatakan, jika memang anggaran tersebut disetor dengan mekanisme yang berlaku, semestinya Dispendik Bangkalan tinggal menunjukkan saja surat tanda bukti setor (STBS).

Dia ingin memastikan anggaran senilai Rp 650 juta itu benar-benar dikembalikan ke kas negara.

”Bagi kami itu bukan sesuatu yang sulit. Kami hanya meminta bukti pengembalian anggaran kok. Tapi, sampai saat ini belum ada,” katanya.

Menurut Hendra, setiap anggaran yang tidak terserap semestinya dikembalikan ke kas negara atau ke kas daerah.

Pengembalian anggaran itu dibuktikan dengan adanya STBS sebagai bukti sah pengembalian anggaran. Baik anggaran yang disetor ke rekening kas umum negara (RKUN) maupun yang disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD).

”Penyetoran pengembalian anggaran ini wajib disertai bukti formal atau yang dikenal dengan STBS,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, STBS atau dokumen setara bukti transfer bank surat tanda terima setoran atau bukti penerimaan berfungsi sebagai bukti otentik bahwa pengembalian dana telah direalisasikan.

Dokumen tersebut penting untuk keperluan pencatatan akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan.

”Tidak mungkin pengembalian anggaran tanpa bukti setor, kami khawatir anggaran yang diperuntukkan pembebasan lahan itu disalahgunakan,” ucapnya.

Baca Juga: Karantina Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan Enam Kuda Pacu Ilegal di Pelabuhan Tanjung Wangi

Kabid SD Dispendik Bangkalan Ali Yusri Purwanto menyampaikan, anggaran tersebut sifatnya persediaan dan bisa digunakan kapan saja saat dibutuhkan.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya sampai kapan pun tidak akan membayar uang ganti rugi.

”Sebab lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkab Bangkalan yang dibuktikan dengan kartu inventaris barang (KIB-A). Karena itu, kami tidak akan membayar karena itu berisiko. Tidak mungkin kami bayar lahan yang sudah jelas-jelas milik pemkab,” tandasnya. (za/yan)

 

 

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#surat tanda bukti setor #tuntut #kas negara #ahli waris #anggaran #bukti pengembalian anggaran #curiga #sdn buddan 2