RadarBangkalan.id - Kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar atau PIP di SDN Karangetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, terus berkembang dan memicu perhatian publik. Tidak hanya dugaan penyalahgunaan bantuan pendidikan, kini persoalan tersebut juga menyeret isu ancaman terhadap jurnalis yang memberitakan kasus tersebut.
Seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi dugaan pemotongan dana PIP justru dikabarkan menerima ancaman melalui pesan WhatsApp dari oknum komite sekolah. Peristiwa itu disebut terjadi setelah pemberitaan mengenai dugaan pemotongan bantuan bagi siswa penerima PIP mencuat ke publik.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT 2026 Cair Bertahap hingga Juni, Simak Cara Cek Status Lewat NIK
Ancaman tersebut diduga dikirim oleh seorang oknum komite di SDN Karangetang. Isi pesan suara yang beredar di media sosial bahkan memuat kalimat bernada intimidasi yang mengarah pada ancaman kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan.
Kasus ini sontak menuai kecaman dari kalangan aktivis dan komunitas pers di Bangkalan. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers serta ancaman serius terhadap keselamatan jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Baca Juga: Nadiem Makarim Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Berdasarkan informasi yang beredar, wartawan yang merasa terancam telah melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke pihak kepolisian. Laporan dilakukan dengan menyertakan bukti pesan WhatsApp yang diduga berisi ancaman pembunuhan.
Sejumlah aktivis di Bangkalan menyatakan akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak cepat untuk memeriksa terlapor, saksi, serta menelusuri bukti digital yang telah diserahkan.
Baca Juga: Dana Program Indonesia Pintar di Bangkalan Diduga Dipotong, SDN 1 Dlemer Jadi Sorotan
Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dana PIP terhadap siswa di SDN Karangetang. Program bantuan pendidikan tersebut sejatinya merupakan hak penuh siswa penerima dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun tanpa dasar aturan resmi.
Baca Juga: Lahan Islamic Science Park di Bangkalan Diduga Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Warga Protes
Munculnya ancaman terhadap wartawan yang mengungkap dugaan penyimpangan tersebut justru memperbesar sorotan publik. Selain dugaan pungutan liar, masyarakat kini juga menyoroti dugaan upaya membungkam pemberitaan melalui intimidasi.
Secara hukum, tindakan mengancam jurnalis dapat dijerat melalui Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur larangan menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, ancaman melalui media elektronik juga berpotensi dikenakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Tekanan Global dan Harga Minyak Jadi Pemicu
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kasus dugaan pemotongan dana PIP dan ancaman terhadap jurnalis dapat diusut secara transparan.
Editor : Ubaidillah