RadarBangkalan.id - Dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Praktik yang diduga berlangsung pada Minggu, 17 Mei 2026 itu disebut berada di wilayah hukum Polsek Kokop dan memicu pertanyaan publik terkait pengawasan aparat setempat.
Sabung ayam yang kerap dikaitkan dengan praktik perjudian jelas dilarang oleh hukum. Namun, informasi yang beredar menyebut aktivitas tersebut tetap berlangsung dan menjadi pembicaraan warga sekitar.
Baca Juga: Baliho Tanpa Izin di Sampang Ditertibkan, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Toleransi
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima. Ia mengatakan akan melakukan pengecekan serta berkoordinasi dengan Kapolsek Kokop untuk pembubaran jika aktivitas itu terbukti ada.
Pernyataan tersebut memunculkan sorotan, sebab sebagian masyarakat menilai aparat baru merespons setelah informasi mencuat ke publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap aktivitas yang diduga sudah diketahui warga setempat.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Berbeda dengan respons Kasatreskrim, Kapolsek Kokop, IPTU Sarminto, disebut tidak memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi. Sikap tersebut memunculkan kesan minim keterbukaan atas isu yang menjadi perhatian masyarakat.
Sabung ayam bukan hanya dianggap pelanggaran hukum biasa. Selain erat kaitannya dengan perjudian, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Polres Bangkalan Amankan Terduga Pelaku Pelecehan di Kwanyar, Modus Ajari Korban Naik Motor
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian, bukan sekadar pernyataan normatif. Jika dugaan aktivitas tersebut benar terjadi, publik berharap ada tindakan tegas berupa penutupan lokasi serta penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Jurnalis Diancam Usai Ungkap Dugaan Potongan Dana PIP di SDN Karangetang Bangkalan
Penegakan hukum dinilai harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Editor : Ubaidillah