News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pelaku Pencurian di Kolaka Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Uang Rp3 Juta Raib dari Box Kontainer

Ubaidillah • Selasa, 19 Mei 2026 | 06:41 WIB
Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Tangkap Terduga Pencuri Box Kontainer di Laloeha
Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Tangkap Terduga Pencuri Box Kontainer di Laloeha

 

RadarBangkalan.id - Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kelurahan Laloeha pada Senin (17/5/2026) sekitar pukul 13.10 WITA.

Pelaku berinisial S (29) ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian pencurian di box kontainer tempat usaha miliknya di Jalan Khaeril Anwar, Kelurahan Lamokato.

Baca Juga: Wartawan Bangkalan Diancam Dibunuh Lewat WhatsApp usai Soroti Dugaan Pemotongan Dana PIP

Penangkapan dipimpin langsung oleh IPDA Hendra. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting seng yang diduga digunakan untuk membongkar box kontainer.

Korban, Muh. Subhan, melaporkan bahwa pencurian terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WITA. Kejadian tersebut baru diketahui saat ibunya, Hj. Sumarni, membuka kios pada pukul 06.00 WITA dan mendapati kontainer telah terbongkar.

Baca Juga: Baliho Tanpa Izin di Sampang Ditertibkan, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Toleransi

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/366/V/2026/SPKT/Polres Kolaka, korban menyebut uang tunai hasil penjualan sekitar Rp3 juta yang disimpan di laci telah hilang.

Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta melakukan pengembangan. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku yang kemudian berhasil diamankan beserta barang bukti.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, penyitaan barang bukti, serta proses penahanan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Polres Bangkalan Amankan Terduga Pelaku Pelecehan di Kwanyar, Modus Ajari Korban Naik Motor

Pihak kepolisian turut mengapresiasi respons cepat masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut, sehingga proses pengungkapan kasus dapat berlangsung dalam waktu singkat.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kolaka.

Baca Juga: Jurnalis Diancam Usai Ungkap Dugaan Potongan Dana PIP di SDN Karangetang Bangkalan

Editor : Ubaidillah
#pencurian box kontainer Kolaka #Polres Kolaka tangkap pencuri #Tim Elang Anti Bandit Kolaka #pencurian di Laloeha #kasus kriminal Kolaka