BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Status kepemilikan lahan yang diklaim milik Maskur di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, berstatus sengketa.
Meski demikian, aktivitas pemanfaatan lahan itu kembali terjadi. Buktinya, terdapat sebuah truk pengangkut galian yang menurunkan urukan di lokasi itu.
Hendrayanto, kuasa hukum Maskur, mengaku menyayangkan adanya aktivitas perusakan di lahan yang masih dalam pusaran konflik tersebut.
Baca Juga: Bolehkah Bayi MPASI Sebelum 6 Bulan? Ini Penjelasan Dokter Anak
Padahal sebelumnya Polres Bangkalan telah menutup lokasi itu karena masih dalam proses penyelidikan. ”Hari ini ada truk menurunkan urukan,” ujarnya.
Armada truk yang beroperasi menurunkan urukan tidak sembarangan. Yakni, bertuliskan PT BMP.
Aktivitas perusakan di lahan bermasalah tersebut ditengarai adanya pembiaran oleh polisi.
Pihaknya mempertanyakan perkembangan perkara dugaan penyerobotan lahan milik kliennya yang dilaporkan sejak 2023 tersebut.
Baca Juga: BGN Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur, Korban Rugi Rp 950 Juta
Sebab, permintaan untuk gelar perkara tak pernah dihiraukan oleh Polres Bangkalan.
Ketidakjelasan dalam perkara yang dilaporkan kliennya tersebut mengindikasikan kejanggalan.
”Kami curiga dan patut diduga adanya dugaan permainan suap dalam penanganan perkara ini,” tudingnya.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama memilih irit bicara saat dikonfirmasi soal aktivitas pengurusan di lahan bermasalah di Desa Dumajah tersebut.
Baca Juga: Viral Influencer Minum 11 Suplemen Sekaligus, Amankah bagi Kesehatan? Ini Kata Ahli
Dia beralasan ingin berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Bangkalan untuk mengetahui perkembangan perkara dugaan penyerobotan lahan itu.
”Kami tanyakan dulu kepada Kasatreskrim soal itu, mohon waktu,” jawabnya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana