SAMPANG, RadarBangkalan.id – Dua terdakwa perkara penganiayaan guru tugas di Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Athfal, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang, keberatan terhadap putusan pengadilan. Mereka adalah Salamin dan Sniwi.
Keduanya mengajukan banding setelah divonis lima tahun penjara pasca dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Abdur Rozak.
Dengan demikian, perkara itu belum berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) juga melakukan upaya yang sama. Yakni, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Baca Juga: Ratusan SD di Bangkalan Butuh Perbaikan, APBN Baru Turun untuk Dua Sekolah
JPU Suharto menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang sebenarnya sama persis dengan tuntutannya. Yakni, pidana penjara selama lima tahun.
Pasca pembacaan putusan, Senin (25/5), kedua terdakwa menyebut masih melakukan pikir-pikir atas vonis hakim.
Seiring berjalannya waktu, terdakwa ternyata keberatan terhadap putusan PN Sampang sehingga menempuh upaya hukum banding.
”Para terdakwa mengajukan banding Jumat (29/5). Karena terdakwa menempuh upaya banding, jadi kami melakukan banding juga,” ujarnya.
Baca Juga: Diakui KONI, Orado Bangkalan Bidik Pembinaan Atlet Lebih Profesional
Farid selaku kuasa hukum Abdur Rozak menyatakan, kliennya tidak mempermasalahkan upaya hukum banding yang diajukan para terdakwa. Sebab, itu hak konstitusional para terdakwa.
Pihaknya berharap majelis hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara penganiyaan itu bisa bersikap objektif. Yakni, mengacu pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Bahkan pihaknya ingin putusan terhadap para terdakwa lebih tinggi dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama (PN Sampang).
”Kami optimistis dan berharap majelis hakim PT yang menangani perkara banding ini dengan pidana penjara maksimal 7 tahun dan jangan sampai berkurang dari putusan majelis hakim PN Sampang,” tandasnya.
Baca Juga: Puluhan Developer Belum Serahkan PSU, Pemkab Bangkalan Kesulitan Rawat Fasilitas Umum
Terdapat beberapa ketentuan yang didakwakan jaksa kepada Salamin dan Sniwi di pengadilan tingkat pertama. Yakni, pasal 262 ayat 2 Undang-Undang 1/2023 tentang KUHP.
Kemudian, pasal 466 ayat 1 Undang-Undang 1/2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.
Terdapat lima saksi yang dihadirkan selama pembuktian berlangsung di PN Sampang.
Dari proses itu, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Abdur Rozak. Vonis hukuman lima tahun penjara dibacakan Senin (25/5). (bai/jup)
Editor : Ina Herdiyana