BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Sebanyak 21 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan berhenti beroperasi sementara atau di-suspend.
Alasannya, dinilai belum memenuhi syarat pemasangan instalasi pengolahan air dan limbah (IPAL).
Awalnya, terdapat 23 SPPG yang di-suspend berdasarkan surat pemberhentian operasional oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, baru dua dapur diperkenankan untuk kembali beroperasi seperti sedia kala.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Bangkalan Bambang Budi Mustika menyatakan, dua dapur yang diperkenankan kembali beroperasi adalah SPPG Bangkalan Klampis Bragang dan SPPG Bangkalan Kokop Durjan. Sementara untuk pencabutan suspend bagi 21 SPPG lainnya belum ada kepastian.
Baca Juga: Puluhan PKL Sampang Enggan Bayar Retribusi
Saat ini terdapat 14 dapur SPPG yang sudah mengajukan pencabutan suspend, namun belum mendapat respons dari BGN.
Sementara sisanya masih dalam proses perbaikan dan pemasangan IPAL sesuai standardisasi BGN.
”Kalau yang mengajukan ada sekitar 14 dapur, tapi yang dicabut baru dua dapur itu,” imbuhnya.
Bambang memprediksi pencabutan pemberhentian sementara puluhan dapur molor karena adanya perubahan pimpinan BGN.
Baca Juga: Bupati Sampang Bakal Lantik Direktur Baru RSMZ, Pansel Pastikan Profesional dalam Melakukan Seleksi
Selain itu, adanya proses hukum yang saat ini menerpa lembaga baru setara kementerian tersebut.
Yakni, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena itu akan memengaruhi proses administrasi di internal BGN.
”Kantor BGN digeledah Kejagung, kemungkinan juga berdampak pada proses pencabutan suspend,” tandasnya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana