BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Penanganan kasus dugaan penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Polres Bangkalan menuai sorotan.
Meski telah menetapkan dua tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Ibnu Abdillah, perwakilan keluarga korban Rasuli, menuturkan, penetapan MM dan MR sebagai tersangka menjadi perkembangan positif setelah proses hukum berjalan selama delapan bulan sejak laporan dibuat.
Baca Juga: Geger, Warga Klampis Temukan Bayi Laki-Laki Terbungkus Kain
Namun, dia menyayangkan kedua tersangka belum ditahan. ”Penetapan tersangka memang memberikan kepastian hukum, tetapi hingga saat ini keduanya belum juga ditahan,” ujarnya.
Menurut Ibnu, penyidik belum memberikan penjelasan yang memadai terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka.
Karena itu, pihak pelapor meminta polisi menyampaikan alasan secara terbuka.
Dia juga mendesak Polres Bangkalan segera menahan MM dan MR. Terlebih, kata dia, kedua tersangka diduga telah menyebabkan kerugian sebesar Rp56 juta.
Bahkan, hingga kini kedua tersangka belum menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang milik korban.
”Kami berharap kedua tersangka segera ditahan karena sampai sekarang belum ada niat mengembalikan kerugian korban,” katanya.
Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Bangkalan Ipda Deki Pratama Jaya Kusuma membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan MM dan MR sebagai tersangka.
Dia juga menyampaikan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk dilakukan penelitian.
Baca Juga: Spanyol Hancurkan Austria 3-0, La Roja Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Meski demikian, Deki tidak menjelaskan secara rinci alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Dia hanya memastikan, penanganan perkara sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
”Memang belum kami tahan, tetapi penanganan kasus ini dipastikan berjalan secara profesional,” tegasnya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana