News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Polisi Amankan Perempuan Pembuang Bayi di Klampis, Bayi Diduga Lahir dari Perselingkuhan

Ina Herdiyana • Rabu, 8 Juli 2026 | 21:51 WIB
JEMPUT TERSANGKA: Tim Resmob Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku pembuangan bayi di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Jumat (3/7). (POLRES BANGKALAN)
JEMPUT TERSANGKA: Tim Resmob Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku pembuangan bayi di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Jumat (3/7). (POLRES BANGKALAN)

BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Polres Bangkalan mengungkap sosok yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Kamis (2/7).

Pelakunya seorang perempuan berinisial SY yang merupakan warga setempat.

Kasatreskirim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo menyatakan, terduga pelaku tega membuang darah dagingnya sendiri karena alasan malu.

Baca Juga: 7 Negara Resmi Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026, Tinggal Satu Tiket Tersisa

Sebab, anak berjenis kelamin laki-laki itu hasil dari hubungan gelap pelaku dengan pria lain. "Jadi, dia (SY) takut aibnya terungkap," jelasnya.

Perempuan berusia 27 tahun tersebut sebenarnya sudah bersuami. Namun, ditinggal suaminya keluar negeri karena merantau.

Khawatir hubungan terlarangnya dengan pria lain terbongkar, SY nekat membuang bayinya di bawah pohon mangga yang tak jauh dari rumahnya.

SY berharap, bayi yang dilahirkan ditemukan warga dan dirawat hingga dewasa. 

Baca Juga: Drama Argentina vs Mesir 3-2, Ini Dua Keputusan Kontroversial yang Bikin Mesir Murka

"Jadi, bayi yang dibuang itu hasil hubungan gelap pelaku dengan pria lain," imbuhnya.

Saat ini bayi tersebut dirawat keluarga tersangka dan mendapat perawatan medis.

Bayi tersebut kali pertama ditemukan Masi di bawah pohon mangga dengan kondisi dibungkus kain berwarna kuning. 

SY diamankan polisi sehari setelah pembuangan bayi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman empat tahun penjara. 

Sebab, dia diduga melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (za/jup)

 

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#Desa Bragang #bayi dibuang #bangkalan #klampis #perselingkuhan