RadarBangkalan.id - Remaja berinisial MU (19), warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah telepon seluler (HP) di konter milik tetangganya. Aksi pencurian tersebut dilakukan dua kali di lokasi yang sama dan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Kapolsek Sananwetan Kompol Huwahila Wahyun Yuha mengatakan lokasi konter HP yang menjadi sasaran pencurian berjarak sekitar 150 meter dari rumah MU. Polisi menduga pelaku telah mengamati kondisi konter sebelum menjalankan aksinya setelah tempat usaha tersebut tutup.
Baca Juga: Dana Tabungan Alumni SMKN 1 Kemlagi Belum Cair, Sekolah Sebut Ada Masalah Program Lama
"Untuk kejahatan tindak pidana pencurian ini ternyata dilakukan dua kali ya di tempat yang sama. Dua kali di tempat yang sama. TKP merupakan konter HP yang jaraknya sekitar 150 meter dari rumah pelaku," kata Huwahila kepada detikJatim, Kamis (3/9/2026).
Dalam aksinya, MU diduga masuk ke konter dengan cara membobol bagian atap. Ia menggunakan potongan kayu sebagai tumpuan untuk memanjat tembok sebelum membobol atap dan plafon konter.
Polisi menyebut MU juga mencabut aliran listrik di konter tersebut. Tindakan itu diduga dilakukan agar sistem kamera pengawas atau CCTV tidak berfungsi sehingga aksinya tidak mudah terdeteksi.
Pada pencurian pertama, MU membawa enam unit HP berbagai merek. Sementara dalam aksi kedua, pelaku membawa satu unit HP dan sebuah tablet berwarna putih.
Baca Juga: Mahfud MD Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset, Tak Perlu Tunggu Aparat Sempurna
"Kemungkinan dia sudah mengamati konter itu, kemudian melakukan pembobolan pencurian setelah konter HP itu tutup. Pelaku memanjat dengan tumpuan kayu lalu membobol atap," jelas Huwahila.
Setelah mendapatkan HP hasil curian, MU kemudian menjualnya melalui media sosial dengan harga di bawah harga normal. Enam unit HP yang dijual tersebut disebut laku dengan total Rp4,6 juta.
Padahal, nilai normal enam unit HP tersebut secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp12 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MU.
Baca Juga: Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Capai 664 Orang, 77 Masih Dirawat
Kepada polisi, MU mengaku menggunakan uang hasil penjualan HP tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. MU diketahui tidak memiliki pekerjaan atau berstatus pengangguran.
Atas perbuatannya, MU dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain perkara pencurian HP, polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap MU terkait dugaan penggelapan sepeda motor bersama rekannya.
"Untuk yang itu (penggelapan) masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota untuk pengembangan," tandas Huwahila.
Baca Juga: Usai 49 Siswa dan Guru Keracunan MBG, SPPG Begadung 2 Nganjuk Tutup
Editor : Ubaidillah