RadarBangkalan.id - Seorang guru berinisial SMD di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mantan siswinya. Berdasarkan laporan keluarga korban, perbuatan tersebut diduga terjadi hingga 13 kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024.
Korban yang kini berusia 19 tahun disebut masih mengalami trauma berat akibat dugaan perbuatan tersebut. Pengacara korban, Wahju Prijo Djatmiko, mengatakan korban sudah menjalani visum dan kini telah lulus sekolah serta bekerja.
Baca Juga: Erupsi Menerus Gunung Anak Krakatau Berakhir Setelah 25 Jam, Status Masih Siaga
"Korban tidak hamil, sudah dilakukan visum juga. Kondisi korban trauma berat. Sekarang ini sudah lulus dan bekerja. Tapi ya traumatiknya jelas sekali nampak, murung anaknya," kata Wahju kepada detikJatim, Senin (7/9/2026).
Wahju menjelaskan, SMD diduga melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dan persetubuhan sebanyak tiga kali terhadap kliennya. Dugaan tersebut berlangsung ketika korban duduk di kelas 10 SMA hingga Agustus 2024.
Lokasi dugaan kejadian disebut berada di rumah terlapor di Dusun/Desa Brangkal, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, semak-semak di pinggir rel kereta api, serta kantor sekolah.
Menurut Wahju, terduga pelaku diduga memanfaatkan rasa hormat korban sebagai seorang murid terhadap gurunya. SMD disebut pernah menjadi wali kelas korban ketika masih duduk di bangku SMP.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, IDAI Ingatkan Orang Tua Lindungi Anak dari Abu Vulkanik
Sekolah SMP dan SMA korban juga berada dalam satu kompleks di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Kondisi tersebut membuat interaksi antara korban dan terduga pelaku masih berlangsung.
Selain itu, orang tua korban disebut mengenal SMD. Keluarga korban sebelumnya juga kerap meminta air doa dari terduga pelaku.
Baca Juga: Masker Dibasahi untuk Tangkal Abu Vulkanik? Dokter Paru Ungkap Risikonya
Wahju mengatakan berbagai cara diduga dilakukan SMD untuk membuat korban tetap bungkam. Salah satunya dengan memberikan uang Rp30 ribu dan makanan hingga melontarkan ancaman.
"Korban juga mengaku sempat dipaksa membuat dokumentasi bermuatan tidak senonoh yang kemudian diduga digunakan sebagai alat ancaman agar korban tetap bungkam dan tidak melapor," jelas Wahju.
Menurutnya, korban juga diduga diancam bahwa perbuatan tersebut akan dilakukan di hadapan orang tuanya apabila menolak atau melaporkan kejadian tersebut.
Kondisi tersebut membuat korban merasa terjebak dan memilih untuk diam. Trauma akibat dugaan kekerasan seksual tersebut kemudian dipendam korban selama beberapa tahun.
"Tekanan dan ancaman yang terus berlanjut ini berdampak serius pada kondisi psikologis korban, memengaruhi keseharian, serta menimbulkan kekhawatiran akan masa depannya," ungkap Wahju.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Warga Blitar Antre Air Bersih hingga Bawa Jerigen
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban yang kini berusia 19 tahun tidak lagi mampu menanggung trauma seorang diri. Korban kemudian menceritakan dugaan perbuatan SMD kepada atasannya di tempat kerja.
Atasan korban kemudian membantu mencarikan pengacara hingga akhirnya Wahju dipercaya mendampingi ayah korban, MD (54), untuk melaporkan perkara tersebut ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026.
Laporan tersebut dibuat atas dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah dilaporkan di Polres Jombang dan polisi sudah melakukan penanganan sesuai dengan prosedurnya," kata Wahju.
Baca Juga: Ustaz di Pasuruan Diamankan, Diduga Cabuli Dua Murid Perempuan Usia 11 Tahun
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ayah korban.
Polisi sejauh ini telah memeriksa ayah korban sebagai pelapor dan korban. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan visum terhadap korban.
"Visumnya ini belum keluar hasilnya. Nanti setelah visum keluar, kita lakukan gelar perkara, naik sidik, langsung kita tetapkan tersangka, kita tangkap pelaku," tegas Magribi.
Magribi menambahkan, polisi belum dapat menyimpulkan berapa kali korban mengalami pencabulan maupun persetubuhan seperti yang disebutkan dalam laporan atau keterangan pihak korban.
"Yang diberitakan kan 13 kali ya. Kalau korban sih enggak menyatakan berapa kalinya, tapi ini kan kita masih menunggu hasil visum," tandasnya.
Baca Juga: Dana Tabungan Alumni SMKN 1 Kemlagi Belum Cair, Sekolah Sebut Ada Masalah Program Lama
Dengan demikian, dugaan 13 kali kekerasan seksual tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang sedang didalami penyidik. Polisi menunggu hasil visum dan akan mencocokkannya dengan keterangan korban sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Editor : Ubaidillah