RadarBangkalan.id - Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penipuan online yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal China. Para tersangka diduga menggunakan modus lowongan pekerjaan sebagai admin Binance untuk mendapatkan rekening bank dan akun Binance yang dibuat menggunakan identitas warga Indonesia.
Dalam kasus tersebut, para korban diminta membuat beberapa rekening bank dan akun Binance atas nama mereka sendiri dengan iming-iming pekerjaan sebagai admin. Namun setelah akun dan rekening berhasil dibuat, seluruh akses disebut justru dikuasai oleh tiga WNA China.
Baca Juga: Kebakaran Gunung Buthak Malang Mulai Padam, Api Merembet ke Kawi Najang
Wapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan kasus tersebut terungkap setelah Polresta Sidoarjo menerima informasi dari pihak Imigrasi pada Jumat (3/7/2026).
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan tiga WNA China di sebuah rumah di Perum Citra Garden Cluster The Orchad Blok H 7, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo.
"Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Imigrasi Surabaya kemudian melakukan joint investigation dan mengamankan tiga WNA China serta satu WNI di lokasi tersebut," kata Zainur Rofik dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
Dari lokasi, petugas menemukan puluhan telepon seluler, buku rekening, kartu ATM, buku catatan, serta sejumlah dokumen keimigrasian milik para WNA.
Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Dibuka Lagi, Penerbangan Kembali Beroperasi Bertahap
Polisi kemudian mengaitkan temuan tersebut dengan laporan dugaan tindak pidana terkait perlindungan data pribadi yang sebelumnya diterima Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Modus Lowongan Admin Binance
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menawarkan lowongan pekerjaan sebagai admin Binance kepada sejumlah warga. Para korban kemudian diminta membuat beberapa rekening bank dan akun Binance menggunakan identitas pribadi mereka.
Baca Juga: Waduk Sumberkepuh Nganjuk Mengering, Warga Manfaatkan Lahannya untuk Bertani
Namun, setelah rekening dan akun tersebut dibuat, korban disebut tidak lagi memiliki kendali atas akun yang menggunakan identitas mereka.
"Para korban yang melapor mengaku mendapatkan lowongan pekerjaan sebagai admin Binance. Syaratnya membuat beberapa rekening dan akun Binance atas nama korban, tetapi rekening dan akun tersebut tidak dikuasai korban, melainkan dikuasai seluruhnya oleh tiga WNA," jelas Zainur Rofik.
Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri rekening yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dari hasil koordinasi, sejumlah rekening telah diblokir OJK karena diduga digunakan untuk aktivitas ilegal atau scamming.
Aktivitas Diduga Berlangsung Sejak 2025
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aktivitas tersebut telah dilakukan para pelaku sejak 2025.
Baca Juga: Guru di Jombang Dilaporkan Diduga Perkosa Siswi hingga 13 Kali, Korban Trauma Berat
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga WNA China berinisial LG, MF, dan YC serta seorang WNI berinisial SA.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Warga Blitar Antre Air Bersih hingga Bawa Jerigen
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi pengungkapan. Barang bukti tersebut terdiri atas 20 unit handphone merek iPhone dan Honor, 17 buku tabungan, 33 kartu ATM, 10 buku catatan yang digunakan untuk mencatat aktivitas trading Binance, tiga paspor, serta tiga kartu izin tinggal terbatas (ITAS).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan.
Baca Juga: Ustaz di Pasuruan Diamankan, Diduga Cabuli Dua Murid Perempuan Usia 11 Tahun
Polresta Sidoarjo masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan rekening dan akun milik para korban. Penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan rekening dan akun tersebut dengan aktivitas scamming.
Editor : Ubaidillah