Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Sidoarjo-Karanganyar, 3 Tersangka Ditangkap

Ubaidillah • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 06:33 WIB
Konferensi pers Polresta Sidoarjo bongkar peredaran uang palsu. (Foto: Suparno/detik)
Konferensi pers Polresta Sidoarjo bongkar peredaran uang palsu. (Foto: Suparno/detik)

 

RadarBangkalan.id - Polisi membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu yang beroperasi dari Sidoarjo hingga Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka diamankan dan polisi menyita uang palsu dengan total nilai mencapai Rp298.520.000.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), warga Sawahan, Surabaya; DBS (33), warga Sidoarjo; dan ES (42), warga Jember yang tinggal di Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Modus WNA China Rekrut Admin Binance, Rekening Korban Dikuasai

Wakil Kapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko sembako A.J. di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, curiga menerima uang yang diduga palsu.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku," kata Zainur Rofik dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).

Kasus tersebut diketahui pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, MS datang ke toko dan membeli berbagai kebutuhan sembako senilai Rp1.554.500.

Baca Juga: Kebakaran Gunung Buthak Malang Mulai Padam, Api Merembet ke Kawi Najang

Pembayaran dilakukan menggunakan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu. Pemilik toko semakin curiga karena MS sebelumnya juga pernah melakukan transaksi menggunakan uang yang diduga palsu.

Pada transaksi kedua, pemilik toko mengamankan MS dan menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Taman.

Uang Asli Ditukar dengan Upal Bernilai Lebih Besar

Dari pemeriksaan terhadap MS, polisi mendapatkan informasi bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari DBS dan ES yang berada di Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Dibuka Lagi, Penerbangan Kembali Beroperasi Bertahap

Hasil penyelidikan kemudian mengungkap MS telah beberapa kali membeli uang palsu melalui akun Facebook bernama "Misali Lili". Transaksi selanjutnya dilakukan melalui Messenger dengan DBS dan ES.

Dalam transaksi tersebut, MS menyerahkan uang asli untuk memperoleh uang palsu dengan nilai yang jauh lebih besar.

MS tercatat pernah membeli Rp2 juta uang palsu dengan membayar Rp500 ribu uang asli. Transaksi berikutnya, MS membeli Rp800 ribu uang palsu dengan membayar Rp200 ribu uang asli.

Pada transaksi lainnya, MS membayar Rp1 juta uang asli untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp8 juta.

Uang palsu tersebut kemudian dikirim DBS dan ES kepada MS menggunakan jasa ekspedisi JNT.

Sebelum ditangkap, MS juga diduga sempat membelanjakan uang palsu di toko yang sama pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, dia membeli berbagai jenis rokok senilai Rp700 ribu menggunakan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu.

Baca Juga: Waduk Sumberkepuh Nganjuk Mengering, Warga Manfaatkan Lahannya untuk Bertani

"Motif tersangka MS membeli uang palsu tersebut kemudian membelanjakannya untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan DBS dan ES membuat uang palsu berdasarkan pesanan dengan motif memperoleh keuntungan," jelas Zainur Rofik.

Baca Juga: Guru di Jombang Dilaporkan Diduga Perkosa Siswi hingga 13 Kali, Korban Trauma Berat

Polisi Kembangkan Kasus hingga Karanganyar

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga Karanganyar, Jawa Tengah. Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, polisi mengamankan seorang pengemudi ojek online berinisial W di depan RS Indriyati.

W diduga berperan sebagai pengantar paket menuju JNT yang berisi uang palsu.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas bersama personel Polsek Kebakkramat, Karanganyar, mendatangi kediaman seorang perempuan berinisial DBS yang diduga berperan sebagai penerima transfer dari pemesan uang palsu.

Selanjutnya, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, polisi menangkap DBS dan ES di Karanganyar.

Dari para tersangka, polisi menyita uang palsu dengan total nilai mencapai Rp298.520.000.

Baca Juga: Benarkah Minum Susu Bikin Gemuk? Dokter Gizi Ungkap Faktanya

Baca Juga: Kemarau Panjang, Warga Blitar Antre Air Bersih hingga Bawa Jerigen

Polisi Sita Printer hingga Alat Pembuat Uang Palsu

Selain uang palsu, polisi mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Baca Juga: Ustaz di Pasuruan Diamankan, Diduga Cabuli Dua Murid Perempuan Usia 11 Tahun

Barang bukti tersebut antara lain tiga mesin printer, tiga tinta cetak, seperangkat alat press, lima kotak lem, 17 pilok finishing, 12 cutter, lima spidol untuk mengilapkan hologram, satu kotak hologram, dua setrika pemanas kertas, dua lembar kaca, dua penggaris pemotong, satu bendel kertas bahan uang palsu, seperangkat alat tembus UV, tiga lembar pita uang palsu, serta lima unit handphone.

Sementara dari tersangka MS, polisi menyita 91 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu, enam lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, satu lembar catatan belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi L-5082-O.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 374 mengatur mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan negara dengan maksud mengedarkan atau meminta orang lain mengedarkannya sebagai uang asli.

Sementara Pasal 375 ayat (1) mengatur mengenai penyimpanan mata uang palsu yang diketahui palsu. Adapun ayat (2) mengatur perbuatan mengedarkan atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu.

Baca Juga: Real Betis Kalahkan Real Madrid 1-0, Penalti Mbappe Gagal di Injury Time

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut untuk mengetahui lebih jauh aktivitas pemalsuan dan peredaran uang palsu yang dilakukan para tersangka.

Editor : Ubaidillah
peredaran uang palsu pemalsuan uang sidoarjo uang palsu