Pesilat Mojokerto Sindu Adji Divonis 9 Tahun Penjara karena Perkosa Pacar

Ubaidillah • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 06:37 WIB
Terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detik)
Terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detik)

 

RadarBangkalan.id - Sindu Adji Gempur Prahara (27), pesilat asal Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap pacarnya.

Sidang pembacaan vonis digelar terbuka untuk umum di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry bersama hakim anggota Luqmanulhakim dan Tri Sugondo.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Sidoarjo-Karanganyar, 3 Tersangka Ditangkap

 

 

Sindu mengikuti persidangan didampingi tim penasihat hukumnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Hanry Satria Gagah Pratama, turut hadir dalam persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sindu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Terry saat membacakan vonis.

Baca Juga: Kebakaran Gunung Buthak Malang Mulai Padam, Api Merembet ke Kawi Najang

Perbuatan Terdakwa Dinilai Berdampak pada Korban

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan Sindu dinilai merusak masa depan korban, melanggar norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat, serta mengakibatkan trauma terhadap korban.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Terry.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Modus WNA China Rekrut Admin Binance, Rekening Korban Dikuasai

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Sindu dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.

JPU dan Penasihat Hukum Masih Pikir-pikir

Menanggapi putusan tersebut, JPU maupun tim penasihat hukum Sindu sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.

Kedua pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Baca Juga: Kebakaran Gunung Buthak Malang Mulai Padam, Api Merembet ke Kawi Najang

JPU Henry mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan pada Selasa (11/8/2026).

"Vonisnya 9 tahun penjara tanpa denda, yang terbukti tadi pasal berlapis sesuai tuntutan kami. Hari ini masih pikir-pikir. Selanjutnya saya melapor ke pimpinan, untuk banding atau terima menunggu petunjuk pimpinan," jelasnya.

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Dibuka Lagi, Penerbangan Kembali Beroperasi Bertahap

Sindu dan Korban Saling Kenal Sejak 2023

Henry menjelaskan, Sindu dan korban diketahui tinggal di desa yang sama di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Keduanya telah saling mengenal sejak 2023 karena sama-sama mengikuti latihan bela diri di perguruan silat di lingkungan tempat tinggal mereka.

Hubungan keduanya kemudian berlanjut menjadi pacaran sejak awal Januari 2024.

Menurut Henry, selama berpacaran, terdakwa merayu korban dengan janji akan menikahinya. Dalam perkara tersebut, hubungan keduanya kemudian menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan dalam persidangan.

"Saat pacaran itu, terdakwa merayu korban dengan janji akan menikahinya. Sehingga korban mau diajak hubungan intim 3-4 kali, lokasinya selalu di rumah korban ketika rumah tersebut sepi," tandasnya.

Baca Juga: Waduk Sumberkepuh Nganjuk Mengering, Warga Manfaatkan Lahannya untuk Bertani

Dengan putusan tersebut, Sindu masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap bersama penasihat hukumnya terhadap vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan PN Mojokerto.

Editor : Ubaidillah
pesilat mojokerto pemerkosaan di mojokerto pesilat mojokerto