Tabungan Bertahun-tahun Biduan Mojokerto Lenyap, Tertipu Lelang Arisan Online

Ubaidillah • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 06:52 WIB
Lusi, biduan korban penipuan lelang arisan Ernawati di Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detik)
Lusi, biduan korban penipuan lelang arisan Ernawati di Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detik)

 

RadarBangkalan.id - Lusi Rulista Indah (25), seorang biduan asal Mojokerto, menjadi salah satu korban penipuan dengan modus lelang arisan online. Uang yang dikumpulkannya dari hasil bekerja selama bertahun-tahun hilang setelah mengikuti lelang arisan yang ditawarkan Ernawati (30).

Lusi merupakan anak sulung dari tiga bersaudara. Sejak kedua orang tuanya berpisah, perempuan lajang tersebut menjadi tulang punggung keluarga. Selain bekerja sebagai penyanyi, Lusi juga menjadi influencer untuk memenuhi kebutuhan ibu dan dua adiknya.

Baca Juga: Beritakan Proyek PUPR Konawe Rp8,1 Miliar, Pimpinan Redaksi Portal Terkini Mengaku Dapat Ancaman

"Awal kenalnya (dengan Ernawati) sekitar September 2023, saya dikontrak 3 bulan sebagai brand ambassador produk skincare dia," kata Lusi kepada detikJatim di sebuah kafe di Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto, Kamis (10/9/2026).

Menurut Lusi, Ernawati saat itu kerap mengunggah status WhatsApp mengenai lelang arisan online. Ia kemudian tertarik setelah melihat berbagai testimoni yang dipublikasikan Ernawati.

"Terkadang dia (Ernawati) juga posting testimoni orang-orang yang ikut lelangnya itu dapat apa aja. Ada yang bisa beli mobil, ada yang bisa beli rumah waktu itu. Flexing-lah buat meyakinkan," ujarnya.

Tawaran Profit Membuat Lusi Tertarik

Lusi mengatakan skema lelang arisan yang ditawarkan Ernawati terlihat menguntungkan. Arisan yang dijanjikan cair dalam waktu satu minggu disebut memberikan profit Rp500 ribu hingga Rp700 ribu.

Baca Juga: Proyek Rabat Beton Jalan Salak Sampang Dikeluhkan Warga, K3 dan Kualitas Pekerjaan Disorot

Sementara arisan dengan pencairan sekitar dua minggu ditawarkan dengan keuntungan Rp1 juta hingga Rp2 juta. Adapun arisan dengan jangka pencairan satu sampai dua bulan disebut dapat memberikan profit hingga 100 persen.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Sidoarjo-Karanganyar, 3 Tersangka Ditangkap

"(Yang membuat tertarik) Ya profitnya. Kalau yang sampai puluhan itu biasanya satu bulanan, dua bulan gitu, jangkanya agak panjang, profitnya dua kali lipat," ungkapnya.

Karena tertarik dengan keuntungan yang ditawarkan, Lusi kemudian membeli sejumlah arisan yang dilelang Ernawati secara bertahap sejak September 2023 hingga akhir Januari 2024.

Total uang yang telah dibayarkan Lusi kepada Ernawati mencapai Rp141,9 juta. Namun, uang yang kemudian dikembalikan secara bertahap hanya Rp88,4 juta.

"Jadi, kerugian saya sebesar Rp 53,5 juta. Itu uang modal saja yang saya bayarkan ke terdakwa," terangnya.

Tabungan untuk Pendidikan Adik Ikut Hilang

Lusi mengatakan uang yang digunakan untuk membeli lelang arisan tersebut merupakan hasil kerja kerasnya selama bertahun-tahun.

Sebagian berasal dari tabungan yang dikumpulkannya sejak 2016. Ia juga memiliki tabungan emas sejak 2020 dengan nilai sekitar Rp25 juta. Bahkan, Lusi mengaku harus menjual iPhone 14 Pro Max miliknya untuk memenuhi kebutuhan setelah uangnya tersangkut dalam lelang arisan.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Modus WNA China Rekrut Admin Binance, Rekening Korban Dikuasai

"Cari duitnya susah. Sebenarnya itu tabungan bukan buat saya pribadi, itu tabungan untuk pendidikan kedua adik saya dan tabungan kalau misalkan sepi job menyanyi," jelasnya.

Kondisi tersebut semakin berat ketika pada akhir Januari 2024 Lusi mendapat kabar bahwa Ernawati sudah tidak dapat dihubungi. Saat itu Lusi sedang menjalani pekerjaan manggung di Madura.

Ia mengaku masih memiliki banyak uang yang belum dikembalikan. Sementara aset yang tersisa hanya sebuah gelang emas yang dikenakannya.

Baca Juga: Kebakaran Gunung Buthak Malang Mulai Padam, Api Merembet ke Kawi Najang

"Mau enggak mau gelang itulah buat bertahan hidup karena uang hasil nyanyi sebelum-sebelumnya juga sudah saya masukkan ke lelang arisan. Sampai saya 3 hari 3 malam enggak bisa makan, ini masa depan gimana. Soalnya kan aku ini tulang punggung keluarga ya," cetusnya.

Lusi kemudian mendapat pekerjaan menyanyi di Palembang dan Aceh pada awal Februari 2024. Honor dari pekerjaan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama ibu dan dua adiknya, selain hasil penjualan gelang emas.

Lusi Berharap Pelaku Dihukum Maksimal

Dari pengalaman tersebut, Lusi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran mendapatkan keuntungan besar dengan cara cepat.

"Pesan saya kepada masyarakat, enggak ada orang lain mau mengajak kaya dengan gampang itu enggak ada ceritanya, apa pun namanya," tegasnya.

Baca Juga: Waduk Sumberkepuh Nganjuk Mengering, Warga Manfaatkan Lahannya untuk Bertani

Kasus dugaan penipuan tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam perkara ini terdapat tiga korban dengan total kerugian Rp157,8 juta, yakni Siti Farida Nanda Islami, Lusi Rulista Indah, dan Fera Melinda Febrianti.

"Saya berharap hukumannya semaksimal mungkin karena banyak korban yang belum speak up juga. Semoga hukumannya semaksimal mungkin," tandas Lusi.

Baca Juga: Guru di Jombang Dilaporkan Diduga Perkosa Siswi hingga 13 Kali, Korban Trauma Berat

Ernawati Pernah Divonis dalam Kasus Serupa

Ernawati diketahui kembali menjalani persidangan untuk kasus yang sama dengan korban berbeda. Sebelumnya, ia juga telah dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap tiga pembeli arisan yang dilelangnya.

Dalam perkara pertama, korban terdiri dari Ninin Ernia Winingsih (33) yang mengalami kerugian Rp31,8 juta, Tri Tyas Listyaningrum (34) dengan kerugian Rp27,9 juta, serta Ika Candra Febrianti (33) yang mengalami kerugian Rp41 juta.

Atas perkara tersebut, Ernawati divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Mojokerto pada 17 September 2025. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Geo Dwi Novrian yang pada 10 September 2025 menuntut hukuman dua tahun penjara.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni 1,5 tahun penjara pada 18 November 2025.

Hukuman diperberat karena terdakwa dinilai melakukan penipuan beberapa kali. Pada tahap kasasi, permohonan terdakwa kemudian ditolak pada 26 Februari 2026.

Editor : Ubaidillah
penipuan arisan lelang arisan online ernawati lusi rulista indah arisan bodong