RadarBangkalan.id - Camat Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Didik Eko Wahyudi mengambil langkah preventif untuk mencegah praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya. Langkah tersebut dilakukan setelah seorang penambang emas ilegal meninggal dunia akibat tertimbun longsor pada Sabtu (5/9/2026).
Insiden maut itu terjadi di kawasan Bukit Genderuwo, tepatnya di petak 74M wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pulau Merah, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukomade, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Secara administratif, lokasi tambang emas ilegal tersebut berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Baca Juga: BPOM Temukan BKO Pyrimidenafil pada 3 Obat Herbal Klaim Stamina Pria
Tambang Ilegal Berada di Area PPKH PT BSI
Lokasi lubang tambang emas ilegal tersebut diketahui berada di area yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk PT Bumi Suksesindo (PT BSI).
Dalam insiden longsor tersebut, terdapat empat penambang emas ilegal yang berada di lokasi. Tiga orang berhasil menyelamatkan diri, yakni Rendi Cahyono, warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono; Joko Cahyono Heru Wahyudi, warga Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran; dan Budiono, warga Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran.
Sementara itu, satu penambang bernama Sudarto alias Kancil, warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor.
Baca Juga: Mata Merah Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius, Dokter Ungkap Gejalanya
Baca Juga: Kebakaran Berulang di TNBTS Diselidiki, Kemenhut Dalami Dugaan Pidana
Camat Pesanggaran Perkuat Koordinasi
Pasca kejadian tersebut, pemerintah kecamatan memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan unsur Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) untuk mencegah aktivitas PETI kembali terjadi.
Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat terkait bahaya serta dampak penambangan emas tanpa izin.
Baca Juga: Kebakaran Sabana Blok Pengol Merembet ke Bukit Teletubbies, Tim Gabungan Berjibaku
"Kami melakukan koordinasi dengan Kades dan jajaran Forpimka (Forum Pimpinan Kecamatan) terkait, untuk sosialisasi dan pencegahan," ujar Camat Pesanggaran, Didik Eko Wahyudi, S.Pd, Senin (14/9/2026).
Didik mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah beberapa kali memberikan peringatan terkait bahaya aktivitas penambangan emas ilegal. Namun, ia mengakui razia besar-besaran sebagai tindakan represif belum pernah dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai Camat Pesanggaran.
Utamakan Pembinaan Berkelanjutan
Didik menyebut dirinya masih tergolong baru menjabat sehingga belum mengetahui secara rinci kebijakan yang diterapkan pemerintahan sebelumnya. Untuk saat ini, pihaknya memilih mengedepankan pendekatan pembinaan secara berkelanjutan.
"Karena saya masih baru, saya tidak tahu (kebijakan) pemerintah sebelumnya. Tetapi kami mementingkan pembinaan berkelanjutan," tandas Didik.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo di Nganjuk, 1.459 Butir Double L Disita
Upaya pencegahan dan edukasi dinilai penting untuk menekan praktik PETI di wilayah Pesanggaran. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tambang ilegal juga memiliki risiko keselamatan tinggi karena kegiatan dilakukan tanpa standar keselamatan pertambangan yang memadai.
Baca Juga: iPhone 18 Pro Max Resmi Hadir, Ini Bedanya dengan iPhone 17 Pro Max
Keberadaan tambang emas ilegal di kawasan yang masuk wilayah PPKH PT BSI juga dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap iklim investasi daerah. Kondisi tersebut terutama berkaitan dengan kepastian dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Editor : Ubaidillah