6.000 Penerima Bansos di Banyuwangi Terindikasi Judi Online

Ubaidillah • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 05:45 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten anyuwangi Setyo Puguh Widodo saat memantau petugas yang memeriksan data KPM penerima Bansos di Banyuwangi.
(Foto: Eka Rima/detik)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten anyuwangi Setyo Puguh Widodo saat memantau petugas yang memeriksan data KPM penerima Bansos di Banyuwangi. (Foto: Eka Rima/detik)

 

RadarBangkalan.id - Sekitar 6.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Banyuwangi terindikasi terlibat judi online (judol). Temuan tersebut tidak hanya berada di Kecamatan Genteng, tetapi tersebar di sejumlah kecamatan.

Jumlah KPM yang terindikasi judol tersebut mencapai sekitar 4 persen dari total 148.000 penerima bansos di Banyuwangi. Kecamatan Banyuwangi, Muncar, dan Kalipuro menjadi wilayah dengan jumlah penerima bansos terindikasi judol terbanyak.

Baca Juga: Kru MV Mau Hau Ungkap Detik-detik Evakuasi Korban KM Virgo Transport 8

6.000 Penerima Bansos Terindikasi Judol

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi, Setyo Puguh Widodo, mengatakan data tersebut merupakan hasil pendeteksian sistem di tingkat pusat.

"Penerima bansos yang terindikasi judi online ini sekitar 6.000-an di seluruh Kabupaten Banyuwangi. Dan memang untuk ranking kecamatan, memang ya yang penduduknya tinggi, antara lain Kecamatan Banyuwangi, Muncar, Kalipuro, seperti itu," jelas Puguh, Senin (14/9/2026).

Menurut Puguh, Dinsos PPKB Banyuwangi tidak memiliki kewenangan untuk langsung membatalkan maupun mengaktifkan kembali bansos berdasarkan data tersebut.

Baca Juga: Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor, Camat Pesanggaran Perkuat Pencegahan

Penerima Bansos Bisa Ajukan Sanggah

Penerima bansos yang merasa tidak pernah melakukan judi online dapat mengajukan sanggah untuk dilakukan verifikasi ulang. Pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui petugas di tingkat desa.

Baca Juga: Karhutla di Tulungagung Bakar 3 Hektare Lahan, Api Dekati Permukiman

Mekanisme tersebut telah disosialisasikan kepada operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di seluruh desa dan kelurahan di Banyuwangi.

Baca Juga: BPOM Temukan BKO Pyrimidenafil pada 3 Obat Herbal Klaim Stamina Pria

Puguh berharap masyarakat yang bansosnya dinonaktifkan karena terindikasi judol segera mengajukan sanggah agar data mereka dapat diverifikasi kembali.

"Juga dari pihak kecamatan, pihak PKH, dan PSM sudah kita sampaikan supaya juga turut membantu pendampingan sekaligus menginformasikan kepada masyarakat penerima bansos yang terindikasi judi online, supaya mereka segera mengetahui dan berusaha untuk memverifikasi terkait dengan sanggahan judi online di penerima bansos," beber Puguh.

Bansos Otomatis Dinonaktifkan Jika Terindikasi Judol

Puguh menjelaskan penerima bansos yang terindikasi judi online akan mengalami penghentian bantuan secara otomatis. Namun, status tersebut masih dapat diverifikasi melalui mekanisme sanggah.

"Sebab kalau terindikasi judi online ini otomatis bansosnya akan di-off-kan, seperti itu. Nah, harapannya dengan adanya verifikasi sanggahan ini nanti bisa pulih lagi," lanjutnya.

Baca Juga: Kebakaran Sabana Blok Pengol Merembet ke Bukit Teletubbies, Tim Gabungan Berjibaku

Sebelumnya, sebanyak 206 KPM di Kecamatan Genteng juga terindikasi judol sehingga bansos mereka dihentikan secara otomatis. Mekanisme sanggah diberikan untuk melakukan verifikasi ulang karena tidak seluruh KPM yang terindikasi sistem merupakan pelaku judi online.

Editor : Ubaidillah
bansos banyuwangi banyuwangi penerima manfaat judi online judol