RadarBangkalan.id - Anggota DPRD Malang, Abdul Qodir atau akrab disapa Adeng, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Malang pada Rabu (16/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pencatutan namanya dalam kasus dugaan jual beli lapak di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang.
Didampingi kuasa hukumnya, Agustian A Siagian, Adeng melaporkan Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang mengatasnamakan diri sebagai kuasa hukum 63 pedagang Pasar Karangploso. Setelah menyerahkan laporan, Adeng langsung menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.
Baca Juga: Pekerja Proyek Revitalisasi SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan Standar K3
Adeng Tegaskan Lapor sebagai Pribadi
Adeng menegaskan kedatangannya ke Polres Malang tidak berkaitan dengan kapasitasnya sebagai anggota DPRD maupun representasi partai politik. Ia menyebut laporan tersebut dibuat atas nama dirinya sebagai pribadi.
"Saya datang ke Polres Malang bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD, ataupun mewakili partai melainkan sebagai pribadi. Seseorang yang bernama Abdul Qodir," ujar Adeng kepada wartawan di Mapolres Malang, Rabu sore.
Adeng mengaku keberatan dengan pernyataan Fredy yang menurutnya mengaitkan namanya dengan proses penegakan hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terkait kasus Pasar Karangploso.
Baca Juga: Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor, Camat Pesanggaran Perkuat Pencegahan
Ia menilai pernyataan tersebut disampaikan tanpa fakta, data, maupun bukti yang kuat sehingga dianggap merugikan harkat dan martabatnya.
Baca Juga: Kru MV Mau Hau Ungkap Detik-detik Evakuasi Korban KM Virgo Transport 8
"Saya melaporkan seseorang yang bernama Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang mengatasnamakan kuasa hukum 63 pedagang di Pasar Karangploso atas statement yang bersangkutan," sambungnya.
Adeng mengatakan kedatangannya ke Polres Malang merupakan bentuk perlawanan terhadap tuduhan yang dinilainya tidak berdasar.
"Kehadiran saya disini (Polres Malang) adalah sebagai warga negara yang melaporkan statement dan pemberitaan yang tidak benar dan fitnah yang dengan sadar dan sengaja mengaitkan nama saya dengan proses penegakan hukum," tuturnya.
Dukung Pengusutan Kasus Pasar Karangploso
Di tengah laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Adeng menyatakan tetap mendukung proses hukum terkait kasus Pasar Karangploso yang sedang berjalan di Kejari Kabupaten Malang.
Baca Juga: Karhutla di Tulungagung Bakar 3 Hektare Lahan, Api Dekati Permukiman
Ia meminta aparat penegak hukum mengungkap fakta secara terbuka kepada masyarakat mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Terkait dengan proses penegakan hukum Pasar Karangploso, saya mendukung sepenuhnya APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, untuk membuka fakta yang sebenarnya dan disampaikan ke publik agar diketahui oleh masyarakat Kabupaten Malang siapa saja yang terlibat di dalam praktik koruptif tersebut," tegasnya.
Adeng juga mendukung keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu penelusuran aliran dana dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Makan Wortel Bisa Cegah Mata Minus? Ini Penjelasan Dokter Mata
"Bahkan saya mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang akan meminta bantuan PPATK untuk mengetahui aliran dana dari praktik koruptif tersebut dinikmati oleh siapa saja," tegasnya.
Menurut Adeng, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Namun, ia meminta masyarakat tidak menjatuhkan hukuman berdasarkan opini.
"Siapa pun yang terlibat harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang tidak bersalah jangan hukum seseorang dengan opini," tandasnya.
Ia kembali menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum, sekaligus menolak tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.
"Hari ini saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya, untuk tidak melawan hukum. Tapi saya tidak akan tunduk pada tuduhan," tandasnya.
Fredy Jonathan Siap Hadapi Proses Hukum
Sementara itu, Fredy Jonathan memberikan tanggapan atas laporan yang dilayangkan Adeng. Ia mengaku siap menghadapi proses hukum dan menyatakan berencana melakukan tuntutan balik.
Baca Juga: Ear Seeds untuk Menurunkan Berat Badan, Benarkah Bisa Kurangi Nafsu Makan?
"Tidak apa-apa kalau melaporkan saya. Nanti kan saya tuntut balik, karena kan saya yang ngajukan somasi," kata Fredy.
Fredy juga membantah bahwa pernyataan yang disampaikannya merupakan karangan atau kebohongan. Ia menyatakan pihak-pihak yang disebut dalam surat somasi memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sedang dipermasalahkan.
Baca Juga: Mata Merah Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius, Dokter Ungkap Gejalanya
"Kita buktikan ajalah nanti di Polres. Bila perlu kita buktikan di pengadilan, tidak apa-apa," pungkasnya.
Polres Malang Cek Laporan
Terpisah, Kasi Humas Polres Malang AKP Budiono mengaku belum mengetahui secara mendalam mengenai laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Adeng.
"Saya cek dulu laporannya di reskrim," ucap Budiono.
Laporan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan aparat kepolisian untuk mengetahui duduk perkara serta materi yang dilaporkan oleh Adeng.
Baca Juga: BPOM Temukan BKO Pyrimidenafil pada 3 Obat Herbal Klaim Stamina Pria
Editor : Ubaidillah