News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Sudahkah Anda Memiliki Paspor? Berikut Panduan Lengkap Cara Mengurus dari Persiapan hingga Selesai

Ina Herdiyana • Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:51 WIB
Paspor
Paspor

BAGI Anda yang berencana bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki. Meski prosesnya kini semakin mudah berkat layanan digital, banyak orang masih bingung langkah-langkah yang harus ditempuh.

Berikut panduan lengkap mengurus paspor, mulai dari persiapan hingga dokumen jadi di tangan.

1. Menentukan Jenis Paspor

Di Indonesia, umumnya terdapat dua jenis paspor yang diajukan oleh masyarakat:

2. Persiapkan Dokumen

Sebelum mendaftar, siapkan dokumen asli dan fotokopinya:

Catatan: Data di semua dokumen harus sama, termasuk nama dan tanggal lahir.

3. Daftar Online

Pendaftaran paspor di Indonesia kini dapat dilakukan secara daring melalui:

Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan jadwal kedatangan dan kode billing untuk pembayaran.

4. Bayar Biaya Paspor

Biaya resmi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019:

Pembayaran bisa dilakukan di bank atau layanan pembayaran elektronik yang bekerja sama.

5. Datang untuk Foto & Wawancara

Bawa seluruh dokumen asli dan fotokopi. Petugas akan memeriksa berkas, mengambil foto, sidik jari, dan melakukan wawancara singkat.

6. Tunggu Paspor Selesai

Proses penerbitan umumnya memakan waktu 3–5 hari kerja. Anda akan menerima notifikasi saat paspor sudah bisa diambil.

Tips agar Proses Lancar

Dengan proses yang saat ini lebih praktis, mengurus paspor tidak lagi menjadi hal rumit. Asalkan persyaratan lengkap, dalam kurang dari seminggu, Anda sudah bisa menggenggam dokumen sakti untuk menjelajah dunia. 

Editor : Ina Herdiyana
#dokumen wajib #persiapan #paspor #panduan lengkap #luar negeri