RadarBangkalan.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memprioritaskan kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Sarden Kalengan Penyok, Ini Risiko BPA dan Kontaminasi Bakteri
Kelompok 3B terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang dinilai paling rentan mengalami masalah gizi dan stunting.
Deputi Tauwas BGN, Dadang Hendrayuda, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memastikan kelompok prioritas benar-benar mendapatkan akses program MBG secara optimal.
“Surat edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca Juga: Sariawan hingga Bibir Bengkak, Benarkah Kumur Air Garam Bisa Membantu?
Masih Banyak Dapur MBG Belum Penuhi Target
BGN mengaku masih menemukan banyak dapur MBG yang belum memenuhi target penerima manfaat kelompok 3B.
Baca Juga: Kulit Sering Gatal dan Badan Linu, Apakah Tanda Imun Tubuh Bermasalah?
Sebelumnya, BGN bahkan telah menetapkan target pelayanan hingga 500 penerima manfaat bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di setiap dapur MBG.
Baca Juga: Cara Mengatasi Sakit Perut pada Bayi, Kenali Penyebabnya Sejak Dini
Namun saat inspeksi mendadak dilakukan di lapangan, masih ditemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat kelompok rentan tersebut.
Karena itu, BGN kini menetapkan batas minimal baru yakni 300 penerima manfaat kelompok 3B di setiap dapur MBG.
Insentif Rp 6 Juta per Hari Bisa Dicabut
BGN memastikan sanksi administratif akan diberikan kepada pengelola yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Pup Anak! Warna dan Tekstur Feses Bisa Jadi Tanda Kesehatan Pencernaan
Kepala SPPG akan menerima peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja operasional dapur MBG.
Sementara itu, mitra maupun yayasan pengelola SPPG dapat dikenai suspend kategori major apabila tidak memenuhi kewajiban pelayanan minimal kelompok 3B.
Menurut Dadang, dapur MBG yang terkena suspend mayor tidak akan menerima insentif operasional sebesar Rp 6 juta per hari hingga mampu membuktikan pemenuhan aturan tersebut.
Baca Juga: Benarkah Emosi Dipendam Bisa Memicu Kanker? Dokter Ungkap Faktanya
Aturan Mulai Berlaku 2 Juni 2026
Untuk mendukung pengawasan, setiap Kepala SPPG diwajibkan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas BGN.
Laporan tersebut akan diverifikasi dan menjadi dasar penilaian kepatuhan setiap dapur MBG.
Meski demikian, pengelola SPPG tetap diberikan kesempatan melakukan klarifikasi sesuai prosedur administratif sebelum sanksi dijatuhkan.
Baca Juga: Viral Istilah UPF, Benarkah Semua Ultra-Processed Food Tidak Sehat?
Dadang menegaskan aturan pelayanan minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B wajib diterapkan mulai 2 Juni 2026.
BGN menilai ibu hamil, ibu menyusui, dan balita harus menjadi prioritas utama karena kelompok tersebut paling berisiko mengalami masalah gizi dan stunting.
Baca Juga: Panu di Wajah dan Leher Susah Hilang? Ini Cara Mengatasinya dengan Benar
Editor : Ubaidillah