News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program MBG, Kejagung Ungkap Modusnya

Ubaidillah • Kamis, 4 Juni 2026 | 06:18 WIB
Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tetapkan 3 Eks Petinggi BGN
Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tetapkan 3 Eks Petinggi BGN

 

RadarBangkalan.id - Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Ketiga tersangka adalah DH selaku mantan Kepala BGN, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Baca Juga: Susah BAB Selama 23 Tahun, Hasil Rontgen Wanita Taiwan Ini Bikin Merinding

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sejumlah pejabat BGN. Yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan besar melalui proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa, termasuk motor listrik, tablet, sepatu, dan televisi yang digunakan untuk mendukung program MBG.

Baca Juga: Dadan Hindayana Buka Suara Usai Dicopot dari Kepala BGN, Singgung Hak Prerogatif Presiden

Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional dengan dukungan anggaran APBN sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menghitung total kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: Benjolan di Leher Belum Tentu Gondongan, Dokter Jelaskan Bedanya dengan Gondok

Editor : Ubaidillah
#dadan hindayana #korupsi MBG #tersangka korupsi BGN #badan gizi nasional #Kejagung