RadarBangkalan.id - Kejaksaan Agung menahan dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pada Rabu (3/6/2026).
Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung dan dibawa menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program MBG, Kejagung Ungkap Modusnya
Penahanan tersebut menyusul langkah penyidik yang sebelumnya telah menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Di tengah proses penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dadan Hindayana Buka Suara Usai Dicopot dari Kepala BGN, Singgung Hak Prerogatif Presiden
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyebut dugaan praktik jual-beli lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu faktor yang ikut menjadi perhatian pemerintah dalam evaluasi terhadap pimpinan BGN sebelumnya.
Kejagung hingga kini masih mendalami perkara yang menjerat para mantan pejabat BGN tersebut dan belum mengungkap secara rinci konstruksi kasus yang sedang disidik.
Baca Juga: Susah BAB Selama 23 Tahun, Hasil Rontgen Wanita Taiwan Ini Bikin Merinding
Editor : Ubaidillah