RadarBangkalan.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BGN.
Berdasarkan pantauan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), Dadan keluar dari Gedung Bundar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink. Kedua tangannya tampak terborgol saat dikawal menuju kendaraan tahanan.
Baca Juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program MBG, Kejagung Ungkap Modusnya
Dadan mendapat pengawalan ketat dari tim penyidik Kejagung. Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, ia langsung diarahkan masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan di pelataran gedung.
Tak lama setelah Dadan, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung juga keluar dari ruang pemeriksaan. Lodewyk terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol saat dibawa menuju mobil tahanan.
Baca Juga: Dadan Hindayana Buka Suara Usai Dicopot dari Kepala BGN, Singgung Hak Prerogatif Presiden
Selanjutnya, mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Sony Sonjaya, juga digiring keluar dengan kondisi serupa. Ia mengenakan rompi tahanan Kejagung dan tangan terborgol di bawah pengawalan petugas.
Ketiga mantan petinggi BGN tersebut memilih tidak memberikan komentar kepada wartawan yang telah menunggu sejak siang hari. Berbagai pertanyaan terkait kasus yang menjerat mereka tidak mendapat jawaban.
Baca Juga: Susah BAB Selama 23 Tahun, Hasil Rontgen Wanita Taiwan Ini Bikin Merinding
Mereka langsung memasuki kendaraan tahanan tanpa menyampaikan keterangan apa pun kepada publik.
Hingga saat itu, Kejaksaan Agung belum menyampaikan informasi resmi mengenai lokasi penahanan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, maupun Sony Sonjaya.
Baca Juga: Sering Begadang karena Main HP? Dokter Ingatkan Risiko Stroke Meningkat
Kasus yang menjerat ketiga mantan pimpinan BGN tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Editor : Ubaidillah