RadarBangkalan.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap peredaran kosmetik ilegal dalam operasi pengawasan yang dilakukan di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 956 jenis produk kosmetik tanpa nomor izin edar dan tidak dilengkapi dokumen impor resmi. Total barang yang diamankan mencapai 2.082.039 pieces dengan nilai ekonomi diperkirakan sekitar Rp 27,6 miliar.
Baca Juga: Olahraga Terlalu Keras Bisa Picu Gagal Ginjal? Kenali Bahaya Rhabdomyolysis
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa sebagian besar produk yang ditemukan merupakan kosmetik impor ilegal asal China. Produk-produk tersebut didominasi oleh kosmetik dekoratif atau produk rias wajah yang dipasarkan secara luas kepada masyarakat.
Menurut hasil investigasi BPOM, produk kosmetik tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan. Barang-barang tersebut disebut menggunakan jasa forwarder umum tanpa dilengkapi dokumen importasi yang sah.
Baca Juga: Hidden Sugar Jadi Jebakan Diet, Ahli Ungkap Cara Membaca Label Nutrisi yang Benar
"Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," ujar Taruna saat memberikan keterangan kepada media di Tangerang, Jumat (5/6/2026).
BPOM juga menemukan bahwa produk-produk tersebut dipasarkan melalui berbagai platform e-commerce. Modus penjualan secara online dinilai memperluas jangkauan distribusi sehingga berpotensi menjangkau lebih banyak konsumen.
Baca Juga: Pria Ini Nekat Buka 'Pabrik Sperma' Ilegal di Media Sosial, Klaim Sudah Punya 180 Anak
Sebagai langkah penindakan, BPOM bersama Balai POM Tangerang langsung menghentikan sementara seluruh aktivitas di gudang tersebut. Seluruh produk yang ditemukan turut diamankan untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bocah 7 Tahun Kena Gagal Ginjal Stadium 5, Awalnya Dikira Penyakit Biasa
Taruna menegaskan bahwa penggunaan kosmetik tanpa izin edar memiliki risiko bagi kesehatan masyarakat karena keamanan, mutu, dan kualitas produk tidak dapat dipastikan.
"Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," tegasnya.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kosmetik, terutama melalui platform online. Konsumen disarankan selalu memeriksa legalitas produk dengan memastikan nomor izin edar resmi sebelum melakukan pembelian.
Baca Juga: Viral Tren Strava Fridge, Profesor IPB Ungkap Bahaya Sering Buka-Tutup Kulkas Minimarket
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa guna menghindari risiko penggunaan produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.
Editor : Ubaidillah