RadarBangkalan.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran kosmetik impor ilegal dalam jumlah besar. Kali ini, petugas menemukan gudang penyimpanan kosmetik tanpa izin edar (TIE) di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga: Christian Eriksen Ambruk di Tengah Pertandingan, Dokter Tim Sebut ICD Berfungsi Normal
Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menyita sebanyak 956 item kosmetik ilegal dengan total mencapai 2.082.039 pieces. Nilai keekonomian seluruh produk yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp 27,6 miliar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan sebagian besar produk yang ditemukan merupakan kosmetik impor asal China yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen impor yang berlaku.
Menurut hasil investigasi BPOM, produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi karena tidak dilengkapi dokumen importasi yang lengkap.
Baca Juga: Anak Usia Berapa Boleh Diberi Susu Formula? Ini Kata Prof Rini Sekartini
"Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," ujar Taruna dalam konferensi pers hasil pengawasan gudang kosmetik impor ilegal, Jumat (5/6/2026).
BPOM menjelaskan bahwa kosmetik tersebut diduga didatangkan melalui jasa forwarder umum yang tidak menjalankan proses impor sesuai aturan yang berlaku. Setelah tiba di Indonesia, produk kemudian dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce.
Baca Juga: Sering Kerja di Kafe Sambil Bawa Laptop? Waspada Saraf Kejepit Mengintai
Temuan ini menjadi perhatian serius karena kosmetik tanpa izin edar tidak melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat sebagaimana diwajibkan oleh BPOM sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Baca Juga: Gula Aren vs Gula Pasir, Kemenkes Ungkap Fakta yang Sering Disalahpahami
Taruna menegaskan penggunaan kosmetik ilegal berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Produk yang masuk tanpa pengawasan resmi tidak dapat dipastikan kandungan, kualitas, maupun keamanannya.
"Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," tegasnya.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk kosmetik, terutama melalui platform daring. Konsumen disarankan selalu memeriksa nomor izin edar BPOM, informasi produsen, serta keaslian produk sebelum melakukan pembelian.
Baca Juga: Telur Ceplok vs Telur Dadar Campur Tepung, Mana Lebih Bergizi untuk Anak?
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur harga murah atau klaim berlebihan yang sering digunakan untuk memasarkan produk kosmetik ilegal.
Editor : Ubaidillah