RadarBangkalan.id - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah sakit diwajibkan membawa surat kontrol sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Surat kontrol berfungsi memberikan kepastian jadwal pelayanan sekaligus menjamin kesinambungan perawatan sesuai kondisi medis pasien. Dokumen tersebut diterbitkan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter penanggung jawab pasien.
Baca Juga: Mulai 1 Juni 2026, Peserta BPJS Tak Bisa Kontrol Sebelum Tanggal yang Ditentukan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa surat kontrol memuat jadwal kunjungan berikutnya yang harus dipatuhi peserta JKN.
"Tujuan penerbitan surat kontrol adalah untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta JKN yang memerlukan kontrol lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter setelah pelayanan rawat jalan," ujar Rizzky.
Dua Kondisi yang Memerlukan Surat Kontrol
Menurut BPJS Kesehatan, terdapat dua kondisi utama yang menjadi dasar penerbitan surat kontrol.
Baca Juga: BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Nilainya Capai Rp 27,6 Miliar
Pertama, peserta yang telah menyelesaikan perawatan rawat inap tetapi masih membutuhkan pemantauan lanjutan dari dokter.
Kedua, peserta yang menjalani pelayanan rawat jalan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih memerlukan kontrol lanjutan untuk memantau perkembangan kondisi kesehatannya.
Dalam kedua kondisi tersebut, dokter akan menentukan jadwal kunjungan berikutnya sesuai kebutuhan medis masing-masing pasien.
Baca Juga: Anak Usia Berapa Boleh Diberi Susu Formula? Ini Kata Prof Rini Sekartini
Jadwal Kontrol Disesuaikan dengan Kondisi Pasien
Rizzky menegaskan bahwa jadwal yang tercantum dalam surat kontrol bukan sekadar aturan administratif, melainkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan medis dokter penanggung jawab pasien.
Karena itu, jadwal kontrol setiap pasien dapat berbeda-beda tergantung kondisi kesehatan dan kebutuhan perawatan yang dijalani.
Pada pelayanan rawat jalan, dokter akan mengevaluasi apakah pasien masih memerlukan kontrol lanjutan atau perawatannya telah selesai.
Baca Juga: Sering Kerja di Kafe Sambil Bawa Laptop? Waspada Saraf Kejepit Mengintai
Sementara bagi pasien yang baru menyelesaikan rawat inap, dokter akan memberikan edukasi terkait tindak lanjut perawatan, termasuk jadwal kontrol apabila masih diperlukan pemantauan lebih lanjut.
Surat Kontrol Hanya Berlaku Satu Kali
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan.
Jika setelah pemeriksaan pasien masih membutuhkan pemantauan lanjutan, dokter dapat menerbitkan surat kontrol baru sesuai kebutuhan medis dan masa berlaku rujukan yang dimiliki peserta.
Baca Juga: Telur Ceplok vs Telur Dadar Campur Tepung, Mana Lebih Bergizi untuk Anak?
"Setelah mendapatkan pelayanan dari dokter, kontrol selanjutnya dapat dijadwalkan paling cepat pada hari berikutnya sesuai rekomendasi dokter penanggung jawab pasien," jelas Rizzky.
Wajib Datang Sesuai Jadwal
Peserta JKN juga diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol.
Apabila terdapat kebutuhan untuk mengubah jadwal kunjungan, peserta dapat berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan dengan mempertimbangkan jadwal praktik dokter yang menangani.
Baca Juga: Jangan Terkecoh Less Sugar, BPOM Minta Konsumen Perhatikan Nutri Level
Menurut BPJS Kesehatan, kepastian jadwal kontrol tidak hanya membantu pasien memperoleh pelayanan lanjutan secara tepat waktu, tetapi juga mendukung keberlanjutan terapi dan pemantauan kondisi kesehatan.
Di sisi lain, rumah sakit dapat mengelola kapasitas pelayanan secara lebih terencana sehingga kualitas layanan kepada peserta JKN tetap optimal.
Editor : Ubaidillah