RadarBangkalan.id - Unggahan sebuah rumah sakit di Bali yang mempromosikan layanan kesehatan dengan tenaga medis asing asal Singapura ramai menjadi perbincangan di media sosial. Publik mempertanyakan alasan rumah sakit menggunakan dokter asing dan urgensi kebijakan tersebut di tengah banyaknya tenaga medis dalam negeri.
Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) telah diatur dalam sejumlah regulasi dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan tertentu yang masih terbatas di Indonesia.
Baca Juga: Mulai 1 Juni 2026, Peserta BPJS Tak Bisa Kontrol Sebelum Tanggal yang Ditentukan
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan kehadiran dokter asing bertujuan membantu mengatasi kekurangan tenaga ahli pada bidang-bidang spesialis tertentu.
"Kehadiran tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan kesehatan di Indonesia, kompetensi dan rekam jejak profesional yang dimiliki," ujar Aji dalam keterangan tertulis.
Diatur dalam Undang-Undang
Pendayagunaan tenaga medis asing di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni melalui:
Baca Juga: BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Nilainya Capai Rp 27,6 Miliar
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025
Melalui aturan tersebut, pemerintah membuka peluang bagi tenaga medis asing untuk bekerja di Indonesia dengan sejumlah persyaratan ketat, termasuk evaluasi kompetensi dan penyetaraan kualifikasi.
Fokus pada Layanan yang Masih Terbatas
Menurut Kemenkes, beberapa bidang medis masih membutuhkan penguatan karena jumlah tenaga ahli dalam negeri belum mencukupi atau distribusinya belum merata.
Bidang-bidang yang menjadi prioritas antara lain:
- Kardiovaskular atau jantung dan pembuluh darah
- Onkologi atau kanker
- Neurologi dan bedah saraf
- Kedokteran emergensi dan trauma
- Transplantasi organ
- Fertilitas dan reproduksi berbantu
Selain bidang tersebut, pemerintah juga membuka peluang untuk subspesialis lain yang jumlah tenaga ahlinya masih terbatas di Indonesia.
Baca Juga: Anak Usia Berapa Boleh Diberi Susu Formula? Ini Kata Prof Rini Sekartini
Diharapkan Transfer Teknologi dan Pengetahuan
Aji menjelaskan bahwa kehadiran tenaga medis asing tidak hanya untuk memberikan layanan kesehatan, tetapi juga diharapkan mampu melakukan transfer pengetahuan, keterampilan, dan teknologi kepada tenaga kesehatan Indonesia.
Pemerintah berharap kolaborasi tersebut dapat mempercepat peningkatan kualitas layanan kesehatan nasional sekaligus memperkuat kapasitas tenaga medis dalam negeri.
"Kemampuan memberikan transfer pengetahuan dan teknologi kepada tenaga medis Indonesia serta kontribusi terhadap peningkatan mutu pelayanan kesehatan nasional menjadi salah satu pertimbangan," kata Aji.
Lima Fasilitas Kesehatan Sudah Gunakan Dokter Asing
Hingga saat ini, terdapat lima fasilitas pelayanan kesehatan yang telah mendapatkan izin mendayagunakan tenaga medis asing, yaitu:
Baca Juga: Sering Kerja di Kafe Sambil Bawa Laptop? Waspada Saraf Kejepit Mengintai
- Bali International Hospital
- Alster Lake Clinic
- The Solitaire Klinik
- Soul Plastic Surgery Clinic
- Klinik Soul Jakarta Plastic Surgery
Seluruh fasilitas tersebut berada di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang mendapatkan pengaturan khusus terkait investasi dan layanan kesehatan internasional.
Baca Juga: Gula Aren vs Gula Pasir, Kemenkes Ungkap Fakta yang Sering Disalahpahami
Editor : Ubaidillah