RadarBangkalan.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan peredaran dua produk obat palsu dan ilegal, yakni Codrela dan Trivam Fliege. Kedua produk tersebut diketahui tidak memiliki nomor izin edar serta tidak terdaftar dalam database resmi BPOM.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM terhadap peredaran obat, baik melalui sarana distribusi secara langsung maupun platform digital seperti marketplace.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Hadirkan REHAB 3.0, Tunggakan Iuran Bisa Dicicil Harian hingga Mingguan
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, temuan obat palsu tersebut menjadi perhatian serius karena komposisi yang tercantum pada kemasan tidak sesuai dengan hasil pengujian laboratorium.
Codrela Diduga Hasil Pengemasan Ulang Obat Lain
Codrela ditemukan oleh BPOM pada salah satu sarana di wilayah Jawa Timur. Berdasarkan pemeriksaan karakteristik fisik tablet, produk tersebut diduga merupakan hasil pengemasan ulang dari obat Codela Tablet.
Dalam kemasannya, Codrela mencantumkan klaim mengandung kodein sebagai zat aktif. Namun, hasil pengujian BPOM menunjukkan produk tersebut tidak mengandung kodein.
Baca Juga: Diet Mentimun Jepang Diklaim Turunkan 11 Kg dalam 2 Bulan, Ini Fakta dan Risikonya
Laboratorium BPOM menemukan kandungan dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM), yang serupa dengan kandungan pada Codela Tablet.
"Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM)," kata Taruna Ikrar.
Baca Juga: Minum Kopi Bikin Sering Buang Air Kecil? Ini Penjelasan Dokter Urologi
BPOM kemudian berkoordinasi dengan industri farmasi terkait dan memastikan Codrela merupakan produk palsu karena terdapat ketidaksesuaian informasi pada label kemasan.
Baca Juga: Pilih Teh Hijau atau Kopi Hitam Saat Diet? Ini Perbandingan Manfaat dan Risikonya
Trivam Fliege Mengandung Klaim Propofol, Termasuk Obat Keras
Selain Codrela, BPOM juga menemukan Trivam Fliege yang beredar melalui marketplace dengan klaim mengandung propofol 20 mg.
Taruna menjelaskan bahwa propofol merupakan obat keras yang digunakan dalam dunia medis sebagai anestetik umum intravena, termasuk untuk induksi anestesi, pemeliharaan anestesi, serta sedasi dalam tindakan medis tertentu.
"Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter," ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Child Grooming, Modus Manipulasi Anak yang Diduga Terjadi di SMK Pamulang
BPOM mengungkapkan, penyalahgunaan propofol dapat berbahaya karena zat tersebut bekerja memperlambat aktivitas otak dan sistem saraf sehingga dapat menyebabkan penurunan kesadaran.
Dalam dunia medis, propofol digunakan untuk membantu pasien tertidur selama operasi atau prosedur tertentu. Namun, penggunaan tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan risiko serius.
BPOM Ingatkan Risiko Peredaran Obat Palsu
BPOM menegaskan bahwa obat palsu masih menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat. Produk ilegal dapat memiliki komposisi yang tidak sesuai, mengandung zat aktif dalam jumlah berlebihan atau terlalu sedikit, bahkan tidak memiliki kandungan obat sama sekali.
Baca Juga: Dada Terasa Terbakar Jangan Diabaikan, Ini 10 Penyebab Mulai dari GERD hingga Serangan Jantung
Dalam beberapa kasus, obat palsu juga dapat mengandung zat aktif lain yang berpotensi membahayakan tubuh.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli obat, terutama melalui saluran daring. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan peredaran Codrela, Trivam Fliege, atau produk obat lain yang mencurigakan.
Baca Juga: Sering Sakit Perut Bagian Atas? Ini Perbedaan Maag, GERD, dan Gastritis yang Perlu Diketahui
Editor : Ubaidillah