BPJS Kesehatan Aktif Bakal Jadi Syarat Urus Paspor? Ini Penjelasan Terbaru

Ubaidillah • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 08:00 WIB
Urus Paspor hingga SIM Berpotensi Wajib BPJS Kesehatan Aktif, Ini Tujuannya. (Foto: Wisma Putra)
Urus Paspor hingga SIM Berpotensi Wajib BPJS Kesehatan Aktif, Ini Tujuannya. (Foto: Wisma Putra)

 

RadarBangkalan.id - BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berpotensi menjadi salah satu syarat dalam berbagai layanan publik, termasuk pembuatan paspor. Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum resmi diterapkan.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan keaktifan peserta JKN, khususnya masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi tetapi tidak rutin membayar iuran.

Baca Juga: Dokter Ungkap 3 Kelompok yang Sebaiknya Batasi Konsumsi Kimpul

Menurut Akmal, pendekatan melalui layanan publik dinilai efektif untuk mendorong kepatuhan peserta dalam menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif.

"Untuk mengejar kepesertaan yang tidak aktif, salah satu caranya dengan bauran pelayanan masyarakat," kata Akmal kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Saat ini, sejumlah layanan publik telah menerapkan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu, kerja sama serupa juga dilakukan pada beberapa layanan pertanahan yang berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Baca Juga: Diabetes Tak Hanya Naikkan Gula Darah, Bisa Picu Stroke dan Gangguan Otak

"SKCK itu syaratnya sekarang harus ini dulu (BPJS Kesehatan aktif). Termasuk layanan pertanahan, itu juga didorong ke sana," ujarnya.

Selain SKCK, BPJS Kesehatan juga sedang menguji coba penerapan kepesertaan aktif JKN sebagai syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Program percontohan tersebut telah dilakukan di Medan dan akan diperluas ke wilayah lain sebelum dievaluasi untuk kemungkinan penerapan secara nasional.

"SIM sebetulnya sudah piloting di beberapa titik. Kemarin sudah di Medan, kemudian di Jawa sebentar lagi ada satu titik lagi. Kalau ini berjalan lancar, mungkin akan diterapkan secara nasional. Tapi tentu ada proses evaluasinya," jelas Akmal.

Baca Juga: Dokter Ungkap Mi Instan Bisa Picu Hipertensi, Ini Cara Aman Mengonsumsinya

Terkait pengurusan paspor, Akmal menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih sebatas wacana dan belum memasuki tahap implementasi. Meski demikian, pembahasan terus dilakukan sebagai bagian dari strategi memperluas kepatuhan peserta JKN.

Menurutnya, kelompok masyarakat yang mengurus paspor umumnya dianggap memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Karena itu, kebijakan ini dinilai dapat mendorong peserta yang tidak aktif untuk kembali memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang, Bisa Jadi Tanda Saraf Kejepit L4-L5

"Kalau yang paspor itu kan masyarakatnya dianggap yang punya kemampuan. Yang punya kemampuan tapi nggak mau bayar. Dengan adanya metode kerja sama seperti ini, ya mau nggak mau bayar," katanya.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut bukan semata-mata meningkatkan jumlah peserta aktif, melainkan menjaga keberlanjutan Program JKN yang berlandaskan prinsip gotong royong.

Melalui kontribusi peserta yang mampu secara ekonomi, program JKN diharapkan tetap dapat memberikan perlindungan kesehatan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dan memiliki keterbatasan finansial.

Baca Juga: Mitos atau Fakta? Telur Disebut Bikin Bisulan, Ini Penjelasan Dokter

"BPJS ini kan beban biayanya cukup tinggi. Jadi yang punya kemampuan ayo diajak untuk mau mengiur supaya bisa membantu kelompok masyarakat lain yang sulit. Prinsipnya kan gotong royong," pungkas Akmal.

Editor : Ubaidillah
jaminan kesehatan nasional syarat paspor bpjs kesehatan pengurusan sim layanan publik