IDI Tunggu Hasil Pemeriksaan Etik Dokter yang Diduga Hina Pasien BPJS, Ini Tahapan dan Sanksinya

Ubaidillah • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 06:25 WIB
Gaduh komentar nirempati terhadap pasien BPJS Kesehatan. Foto: Getty Images/bymuratdeniz
Gaduh komentar nirempati terhadap pasien BPJS Kesehatan. Foto: Getty Images/bymuratdeniz

 

RadarBangkalan.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih menunggu proses pemeriksaan etik terhadap seorang dokter yang diduga menghina pasien BPJS melalui media sosial. Penanganan kasus tersebut akan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI melalui serangkaian tahapan klarifikasi dan pemeriksaan etik.

Sebelum memasuki sidang etik, dokter yang bersangkutan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi atau tabayyun. Hasil klarifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi MKEK untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etik dan seberapa besar tingkat kesalahannya.

Baca Juga: Dokter Ungkap 3 Kelompok yang Sebaiknya Batasi Konsumsi Kimpul

Wakil Ketua Umum IDI, dr Wiweka, mengatakan bahwa seluruh proses akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku dalam organisasi profesi. Menurutnya, MKEK akan melakukan penilaian secara objektif sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Ini akan diselesaikan oleh MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya," ujar Wiweka.

Baca Juga: Dokter Ungkap Mi Instan Bisa Picu Hipertensi, Ini Cara Aman Mengonsumsinya

Dalam proses pemeriksaan, majelis etik akan mengkategorikan pelanggaran berdasarkan tingkat keseriusannya, mulai dari ringan, sedang, berat, hingga sangat berat. Kategori tersebut akan menentukan bentuk sanksi yang diberikan kepada dokter yang bersangkutan.

Wiweka menegaskan bahwa tujuan utama sanksi etik bukan sekadar memberikan hukuman, melainkan sebagai upaya pembinaan agar dokter tetap menjalankan profesinya sesuai dengan prinsip etika kedokteran dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Diabetes Tak Hanya Naikkan Gula Darah, Bisa Picu Stroke dan Gangguan Otak

Mengacu pada Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2025, pelanggaran etik ditangani oleh MKEK dengan pendekatan pembinaan yang berorientasi pada keselamatan pasien dan kehormatan profesi dokter.

Untuk pelanggaran ringan, sanksi yang dapat diberikan berupa teguran atau peringatan tertulis. Jika pelanggaran dinilai lebih serius atau tidak ada perbaikan dari dokter yang bersangkutan, MKEK dapat menjatuhkan skorsing keanggotaan sementara dalam organisasi profesi.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang, Bisa Jadi Tanda Saraf Kejepit L4-L5

Sanksi etik paling berat yang dapat diberikan adalah pemberhentian tetap dari keanggotaan IDI. Namun demikian, sanksi tersebut tidak secara otomatis berdampak pada pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kewenangan terkait izin praktik berada pada pemerintah. Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan MKEK bersifat pembinaan internal organisasi profesi, sedangkan tindakan administratif terhadap izin praktik dilakukan sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.

Baca Juga: Mitos atau Fakta? Telur Disebut Bikin Bisulan, Ini Penjelasan Dokter

Editor : Ubaidillah
ikatan dokter indonesia dokter bpjs kesehatan idi bpjs