RadarBangkalan.id - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengungkap telah mengidentifikasi 10 tenaga kesehatan yang diduga menghina pasien BPJS Kesehatan melalui media sosial. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena proses investigasi hingga kini masih terus berlangsung.
Pimpinan KKI, Muhammad Syahril, mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap berbagai unggahan yang beredar di media sosial. Karena itu, daftar tenaga kesehatan yang diperiksa belum bersifat final.
Baca Juga: IDI Tunggu Hasil Pemeriksaan Etik Dokter yang Diduga Hina Pasien BPJS, Ini Tahapan dan Sanksinya
"Bisa jadi bertambah. Ini kan nggak dihapus akunnya mereka. Kita bisa tahu semua di media sosial. PNS ada, swasta ada. Dokter gigi ada," ujar Syahril di Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Meski demikian, KKI belum mengungkap identitas maupun tempat kerja para tenaga kesehatan yang masuk dalam proses investigasi. Menurut Syahril, kasus yang saat ini menjadi sorotan publik lebih mengarah pada dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan media sosial dibandingkan pelayanan langsung kepada pasien di fasilitas kesehatan.
Sorotan pada Lamanya Waktu Tunggu Pasien BPJS
Kasus ini mencuat setelah viralnya keluhan pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, yang mengaku harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan. Keluhan tersebut kemudian memicu respons negatif dari sejumlah tenaga kesehatan di media sosial.
Baca Juga: Dokter Ungkap 3 Kelompok yang Sebaiknya Batasi Konsumsi Kimpul
Syahril menjelaskan bahwa lamanya waktu tunggu pasien sering kali dipengaruhi keterbatasan kapasitas rumah sakit dibandingkan jumlah pasien yang membutuhkan layanan.
Menurutnya, tidak jarang pasien harus menunggu berjam-jam bahkan hingga berhari-hari apabila ruang rawat inap atau ruang ICU dalam kondisi penuh.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, pasien atau keluarga dapat meminta rujukan ke rumah sakit lain yang memiliki kapasitas lebih memadai agar penanganan medis tidak tertunda.
Baca Juga: Dokter Ungkap Mi Instan Bisa Picu Hipertensi, Ini Cara Aman Mengonsumsinya
IDI Targetkan Klarifikasi Rampung dalam Sepekan
Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Wiweka, mengungkapkan bahwa dari 10 nama yang telah diidentifikasi, terdapat sedikitnya tiga dokter, termasuk seorang dokter gigi.
Menurutnya, sebagian tenaga kesehatan yang terlibat telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Namun demikian, proses pemeriksaan etik tetap akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
IDI melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah meminta seluruh cabang di Indonesia untuk segera melakukan klarifikasi terhadap dokter yang terlibat.
"At least satu minggu bisa. Kan kita punya MKEK cabang yang seluruh Indonesia. Kami sudah suratin supaya dilakukan klarifikasi dulu, kemudian nanti dilanjut pembinaan," kata dr Wiweka.
Baca Juga: Diabetes Tak Hanya Naikkan Gula Darah, Bisa Picu Stroke dan Gangguan Otak
Apabila terbukti melanggar kode etik, dokter dapat dikenakan berbagai bentuk sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan profesional, kewajiban mengikuti seminar etika, hingga pendidikan lanjutan terkait etika kedokteran.
Burn Out Bukan Alasan Pembenar
Dalam perkembangan kasus ini, muncul anggapan bahwa kelelahan kerja atau burn out menjadi salah satu faktor yang mendorong munculnya komentar bernada merendahkan terhadap pasien BPJS.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang, Bisa Jadi Tanda Saraf Kejepit L4-L5
Namun, dr Wiweka menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang melanggar etika profesi.
Ia mengingatkan bahwa Kode Etik Kedokteran Indonesia mengharuskan setiap dokter menjaga kesehatan fisik dan mentalnya agar tetap mampu memberikan pelayanan profesional serta menjaga hubungan yang baik dengan pasien, termasuk dalam interaksi di ruang digital.
Baca Juga: Mitos atau Fakta? Telur Disebut Bikin Bisulan, Ini Penjelasan Dokter
Menurutnya, perilaku yang merendahkan pasien, baik secara langsung maupun melalui media sosial, tetap tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan etik yang berlaku.
Editor : Ubaidillah