Kasus Viral Pasien Tunggu 8 Jam di RSCM, Kemenkes Sebut HCU Penuh

Ubaidillah • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 07:30 WIB
Foto: Getty Images/gorodenkoff
Foto: Getty Images/gorodenkoff

 

RadarBangkalan.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan penyebab seorang pasien BPJS Kesehatan harus menunggu hingga delapan jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebelum akhirnya meninggal dunia. Menurut Kemenkes, waktu tunggu yang lama terjadi karena pasien membutuhkan perawatan di High Care Unit (HCU) yang saat itu memiliki kapasitas terbatas.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan kasus tersebut tidak berkaitan dengan ketersediaan kamar rawat inap biasa, melainkan keterbatasan tempat tidur di unit perawatan intensif menengah atau HCU.

Baca Juga: KKI Kantongi 10 Tenaga Kesehatan yang Diduga Hina Pasien BPJS, Investigasi Masih Berjalan

Menurut Azhar, RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional kerap menghadapi tingkat keterisian pasien yang tinggi. Karena itu, waktu tunggu pasien sangat bergantung pada ketersediaan ruang perawatan yang sesuai dengan kondisi medis masing-masing.

"Pasien yang meninggal dan viral itu memang menunggu delapan jam karena membutuhkan HCU yang jumlahnya terbatas dan bukan kamar rawat inap biasa," ujar Azhar Jaya, Kamis (6/8/2026).

Pasien Memiliki Penyakit Penyerta

Kemenkes juga mengungkapkan bahwa pasien yang bersangkutan memiliki penyakit penyerta yang cukup berat. Namun, detail diagnosis tidak disampaikan kepada publik karena berkaitan dengan kerahasiaan medis pasien.

Azhar menegaskan pihak keluarga telah mendapatkan penjelasan mengenai kondisi dan proses pelayanan yang diberikan rumah sakit selama pasien menjalani perawatan.

Baca Juga: IDI Tunggu Hasil Pemeriksaan Etik Dokter yang Diduga Hina Pasien BPJS, Ini Tahapan dan Sanksinya

Ia menambahkan, apabila tempat tidur HCU tersedia, proses pemindahan pasien dari IGD ke ruang perawatan dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu berjam-jam.

Bermula dari Curhatan Viral di Media Sosial

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah unggahan pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan viral di media sosial Threads pada 22 Juli 2026.

Baca Juga: Dokter Ungkap 3 Kelompok yang Sebaiknya Batasi Konsumsi Kimpul

Dalam unggahannya, Yurizal mengaku telah menunggu kamar rawat inap selama delapan jam. Meski tidak menyebut nama rumah sakit, unggahan tersebut memicu berbagai reaksi dari warganet.

Alih-alih mendapat dukungan, unggahan itu justru dibanjiri komentar bernada merendahkan dan menghina. Beberapa komentar diduga berasal dari akun yang mencantumkan profesi sebagai dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya.

Salah satu komentar yang menjadi sorotan publik adalah saran agar pasien berpindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapatkan tempat. Komentar tersebut memicu kecaman luas karena dinilai tidak mencerminkan etika profesi tenaga kesehatan.

KKI Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Menindaklanjuti polemik tersebut, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bersama organisasi profesi terkait melakukan investigasi terhadap tenaga kesehatan yang diduga terlibat dalam perundungan terhadap pasien BPJS di media sosial.

Baca Juga: Dokter Ungkap Mi Instan Bisa Picu Hipertensi, Ini Cara Aman Mengonsumsinya

Hingga saat ini, sedikitnya 10 nama tenaga kesehatan telah masuk dalam proses pemeriksaan. Mereka berasal dari berbagai profesi, termasuk dokter, dokter gigi, dan perawat.

Jika terbukti melanggar kode etik profesi, para tenaga kesehatan tersebut berpotensi mendapatkan sanksi mulai dari teguran, pembinaan, hingga tindakan etik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap kapasitas layanan rumah sakit rujukan nasional sekaligus pentingnya menjaga etika profesi tenaga kesehatan dalam berinteraksi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Baca Juga: Diabetes Tak Hanya Naikkan Gula Darah, Bisa Picu Stroke dan Gangguan Otak

Editor : Ubaidillah
pasien bpjs igd high care unit kemenkes rscm