IDI Tegaskan Burn Out Bukan Alasan Dokter atau Perawat Menghina Pasien BPJS

Ubaidillah • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 08:00 WIB
Foto: Getty Images/Juanmonino
Foto: Getty Images/Juanmonino

 

RadarBangkalan.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa kondisi burn out atau kelelahan kerja tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan menghina maupun merundung pasien BPJS Kesehatan di media sosial. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya kasus dugaan perundungan terhadap pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan di platform Threads.

Wakil Ketua Umum IDI, dr Wiweka, menekankan bahwa setiap dokter tetap memiliki kewajiban menjaga profesionalisme dan etika dalam hubungan dengan pasien, termasuk ketika berinteraksi di ruang digital.

Baca Juga: KKI Kantongi 10 Tenaga Kesehatan yang Diduga Hina Pasien BPJS, Investigasi Masih Berjalan

Menurutnya, Kode Etik Kedokteran Indonesia secara jelas mengatur bahwa dokter harus menjaga kesehatan fisik dan mental agar mampu menjalankan profesinya secara profesional.

"Apapun itu burn out atau bagaimanapun, manakala seorang dokter dalam ranah hubungan pasien dan dokter, termasuk yang virtual, dia harus bisa mengendalikan," ujar dr Wiweka di Kantor Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan bahwa tindakan menghina pasien tidak dapat ditoleransi meskipun dilakukan dalam kondisi kelelahan kerja atau tekanan pekerjaan yang tinggi.

Baca Juga: IDI Tunggu Hasil Pemeriksaan Etik Dokter yang Diduga Hina Pasien BPJS, Ini Tahapan dan Sanksinya

Burn Out Jadi Sorotan Usai Kasus Viral

Isu burn out mencuat setelah sejumlah tenaga kesehatan diduga mengunggah komentar bernada merendahkan terhadap pasien BPJS yang mengeluhkan lamanya waktu tunggu mendapatkan ruang perawatan.

Baca Juga: Dokter Ungkap 3 Kelompok yang Sebaiknya Batasi Konsumsi Kimpul

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena sebagian komentar dianggap tidak mencerminkan empati dan etika profesi tenaga kesehatan.

Meski burn out memang dikenal sebagai salah satu masalah yang kerap dialami tenaga medis akibat beban kerja tinggi, IDI menegaskan kondisi tersebut tidak boleh menjadi pembenaran atas perilaku yang melanggar etika profesi.

Baca Juga: Dokter Ungkap Mi Instan Bisa Picu Hipertensi, Ini Cara Aman Mengonsumsinya

KKI Identifikasi 10 Tenaga Kesehatan

Dalam perkembangan terbaru, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menyatakan telah mengidentifikasi sedikitnya 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga terlibat dalam unggahan bernada menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial.

Pimpinan KKI, Muhammad Syahril, mengatakan mereka yang masuk dalam proses pemeriksaan berasal dari berbagai profesi kesehatan.

"Yang diundang ini ada sepuluh yang sudah terdeteksi. Dokter lebih banyak. Ada dokter, ada dokter gigi, ada perawat," kata Syahril.

Menurutnya, seluruh pihak yang teridentifikasi akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi, pembinaan, dan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik.

Baca Juga: Diabetes Tak Hanya Naikkan Gula Darah, Bisa Picu Stroke dan Gangguan Otak

Fokus pada Etika di Media Sosial

Syahril menjelaskan bahwa kasus yang sedang ditangani saat ini lebih berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dalam penggunaan media sosial dibandingkan pelayanan langsung kepada pasien di fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang, Bisa Jadi Tanda Saraf Kejepit L4-L5

Karena itu, proses yang dilakukan berfokus pada penilaian perilaku profesional tenaga kesehatan dalam ruang digital.

Baca Juga: Mitos atau Fakta? Telur Disebut Bikin Bisulan, Ini Penjelasan Dokter

KKI berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga kesehatan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tetap menjunjung tinggi etika profesi, baik dalam interaksi langsung maupun virtual.

Investigasi terhadap para tenaga kesehatan yang terlibat masih berlangsung. Jika terbukti melanggar kode etik, mereka berpotensi mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga tindakan etik yang lebih berat.

Baca Juga: BPOM Resmi Terapkan Nutri-Level Mulai 2026, Ini Arti Kode Warna A-D pada Minuman Kemasan

Editor : Ubaidillah
pasien bpjs burn out media sosial perawat pelanggaran etik