RadarBangkalan.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk MinyaKita berbau seperti minyak tanah atau solar dan meminta masyarakat untuk tidak menggunakannya. Produk tersebut telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM.
Kasus ini bermula dari temuan MinyaKita dalam paket bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang telah didistribusikan kepada 1.203 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Menindaklanjuti laporan masyarakat, BPOM langsung melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan produk yang beredar.
Baca Juga: Apakah Hantu Benar-Benar Ada? Profesor Psikologi Jelaskan dari Sudut Pandang Ilmiah
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan pengawasan sejak menerima pengaduan terkait MinyaKita yang memiliki aroma menyerupai solar.
"Terkait MinyaKita berbau solar dari bantuan pangan pemerintah, BPOM telah melakukan serangkaian tindakan pengawasan sejak menerima pengaduan masyarakat, meliputi pemeriksaan sarana produksi dan pengujian laboratorium," ujar Taruna dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Hasil investigasi menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan pangan. BPOM kemudian menghentikan peredaran produk yang terdampak serta mengamankan stok yang masih berada di fasilitas produksi.
Baca Juga: ChatGPT Sebut Kanker Sangat Tidak Mungkin, Pria Ini Justru Divonis Kanker Stadium 4
Produsen minyak goreng tersebut diketahui berasal dari PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) yang berlokasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Operasional pabrik telah ditutup setelah ditemukan produk MinyaKita dengan bau tidak normal.
BPOM juga memastikan proses penarikan produk dari peredaran dilakukan bersama instansi terkait. Selain itu, sanksi administratif telah diberikan kepada produsen sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dugaan unsur pidana dalam kasus ini akan ditangani oleh pihak kepolisian. BPOM menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Taruna Ikrar kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha pangan agar selalu mematuhi regulasi dan menjamin produk yang dipasarkan memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
Baca Juga: Jangan Abaikan Race Flag Saat Marathon, Ini Fungsi dan Makna Setiap Warnanya
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menggunakan minyak goreng. Jika menemukan minyak dengan bau tidak normal, terutama menyerupai minyak tanah atau solar, masyarakat diminta tidak menggunakannya.
Minyak goreng yang diduga bermasalah sebaiknya segera diserahkan kepada penyalur setempat untuk proses tindak lanjut. Masyarakat juga dapat melaporkan temuan produk pangan bermasalah melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai/Loka POM terdekat.
Baca Juga: KKI Kantongi 10 Tenaga Kesehatan yang Diduga Hina Pasien BPJS, Investigasi Masih Berjalan
BPOM menegaskan pengawasan terhadap produk pangan akan terus diperketat guna melindungi masyarakat dan memastikan keamanan pangan yang beredar di Indonesia.
Editor : Ubaidillah