RadarBangkalan.id - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan seleksi ulang terhadap ribuan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari 27.022 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya mendapatkan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Sementara (SPS) tahap pertama, sebanyak 13.261 SPPG belum memperoleh SPS tahap kedua.
Sementara itu, hasil validasi ulang menunjukkan 13.761 SPPG telah mendapatkan SPS tahap kedua. BGN masih memeriksa dan meminta perbaikan terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Ear Seeds untuk Menurunkan Berat Badan, Benarkah Bisa Kurangi Nafsu Makan?
13.761 SPPG Dapat SPS Tahap Kedua
Kepala BGN Sudaryono mengatakan validasi ulang dilakukan untuk memastikan dapur MBG menjalankan program sesuai standar yang ditetapkan.
Dari total 27.022 SPPG yang sebelumnya memperoleh SPS tahap pertama, BGN memberikan SPS tahap kedua kepada 13.761 SPPG atau sekitar separuh dari jumlah sebelumnya.
"Maka pada hari ini, kami telah meluncurkan SPS yang kedua atau surat penetapan kelompok penerima manfaat sementara yang kedua kepada 13.761 SPPG atau kurang lebih 50 persen dari SPS yang pertama yang kemudian ini adalah hasil dari validasi-validasi ulang yang telah kami lakukan," ujar Sudaryono dalam unggahan Instagram resminya, Jumat (11/9).
Baca Juga: Makan Wortel Bisa Cegah Mata Minus? Ini Penjelasan Dokter Mata
Validasi tersebut mencakup sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan MBG, mulai dari ketepatan sasaran penerima manfaat, kepatuhan terhadap tata kelola, akuntabilitas laporan keuangan, hingga kemampuan dapur dalam memastikan makanan aman dan memenuhi kebutuhan gizi.
Dengan hasil tersebut, hampir separuh SPPG yang sebelumnya memperoleh SPS tahap pertama masih harus menjalani pemeriksaan dan melakukan perbaikan.
Baca Juga: Mata Merah Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius, Dokter Ungkap Gejalanya
13.261 SPPG Masih Harus Diperiksa
BGN akan menentukan langkah terhadap 13.261 SPPG berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan. Dapur yang mampu memenuhi seluruh persyaratan setelah melakukan perbaikan dapat memperoleh SPS tahap kedua.
Sebaliknya, SPPG yang memiliki persoalan mendasar dan tidak mampu memenuhi ketentuan dapat dikenai tindakan tegas, termasuk kemungkinan penutupan dapur.
Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar Bisa Ditutup
Sudaryono menyebut terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian BGN dalam mengevaluasi SPPG. Beberapa di antaranya adalah kepemilikan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), akuntabilitas laporan keuangan, kepatuhan terhadap tata kelola, serta kondisi dan standar dapur.
"Manakala kami cek, kemudian ada hal-hal yang mendasar yang menjadi pokok ini kemudian tidak bisa dipenuhi, misalnya tidak memiliki SLHS, tidak akuntabel dalam laporan keuangannya, melanggar banyak atau beberapa tata kelola dan juga standar dapurnya tidak standar, maka dengan sangat terpaksa tindakan tegas harus kami lakukan bahwa dapur SPPG tersebut harus kami tutup," katanya.
Sementara itu, 13.761 SPPG yang telah memperoleh SPS tahap kedua dinilai telah memenuhi hasil validasi BGN. Namun, status tersebut bukan berarti pengelola dapat menghentikan proses perbaikan.
Baca Juga: BPOM Temukan BKO Pyrimidenafil pada 3 Obat Herbal Klaim Stamina Pria
BGN tetap meminta seluruh SPPG meningkatkan kinerja, tata kelola, serta keamanan dalam proses produksi makanan untuk penerima manfaat program MBG.
Baca Juga: Serda Ahmad Sempat Ditawari Jabatan di Mabes TNI AU Sebelum Tewas
BGN Minta SPPG Segera Cek Status
Sudaryono meminta mitra dan yayasan yang mengelola SPPG segera mengecek status dapur masing-masing. Pengelola yang belum memperoleh SPS tahap kedua diminta mengetahui alasan kegagalan dalam validasi dan segera melakukan perbaikan.
"Yang belum menerima, maka segera cek, kenapa alasan apa utamanya kemudian dapur SPPG tersebut tidak menerima SPS yang kedua. Lakukan perbaikan, manakala dalam waktu tertentu nanti kami putuskan tidak, maka dengan sangat terpaksa, dengan tegas kami harus tutup dapur tersebut," ujar Sudaryono.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo di Nganjuk, 1.459 Butir Double L Disita
Editor : Ubaidillah