News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Penyidik Polda Metro Jaya Menyelidiki Kekayaan Firli Bahuri yang Tidak Terlaporkan Secara Detil dalam LHKPN

Abdul Basri • Kamis, 28 Desember 2023 | 15:45 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

RadarBangkalan.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah melancarkan serangkaian pertanyaan terhadap Ketua KPK (nonakif) Firli Bahuri, terkait dengan keberadaan 22 aset yang tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Proses pemeriksaan ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (28/12).

Trunoyudo Wisnu menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperoleh keterangan mengenai semua harta benda yang dimiliki oleh tersangka, termasuk aset yang dimiliki oleh keluarga Firli.

Penyidik menemukan adanya aset dan harta benda yang tidak diungkapkan dalam LHKPN, terletak di beberapa lokasi seperti Jogjakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap adanya aset yang berada di Jogjakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta, ungkap Trunoyudo Wisnu.

Selain itu, alasan di balik pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri adalah untuk mencari informasi terkait dengan potensi penambahan saksi yang dapat memberikan keterangan yang meringankan (a de charge).

Hal ini dilakukan di luar informasi yang telah dijelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui tahapan gelar perkara.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan, Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka, kepada wartawan pada Rabu (22/11).

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 91 saksi dan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Baca Juga: Putusan Dewas KPK Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri yang tidak Dipecat, Saut Situmorang: KPK Sudah Mati

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti data elektronik dan bahan elektronik, dokumen penukaran valas, dan barang-barang lainnya dengan nilai total mencapai Rp 7,4 miliar.

Pada penggeledahan rumah dinas Mentan, penyidik menyita pakaian, sepatu, pin, serta berita acara penggeledahan yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Beberapa barang bukti lainnya melibatkan satu eksternal hardisk dari KPK RI, 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bersamaan dengan Pasal 65 KUHP. ***

Editor : Abdul Basri
#kekayaan #lhkpn #polda metro jaya #penyidik #firli bahuri