RadarBangkalan.id - Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan untuk mempertahankan tarif listrik pada periode Januari hingga Maret 2024, dengan tujuan utama menjaga daya saing pelaku usaha, mendukung daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di awal tahun. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyatakan kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang diambil demi kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Keputusan tersebut sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan dalam realisasi parameter ekonomi makro. Parameter tersebut mencakup kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk triwulan pertama tahun 2024, parameter ekonomi makro yang dijadikan acuan adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023. Kurs pada periode tersebut adalah Rp 15.446,85 per dolar AS, ICP mencapai US$ 86,49 per barel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA mencapai US$ 70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.
Jisman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro tetapi juga memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai biaya energi yang harus mereka tanggung. Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak akan mengalami perubahan, dan subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang listriknya digunakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menghadapi tantangan ekonomi, terutama di tengah gejolak global yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi domestik. Dengan mempertahankan tarif listrik, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga, pelaku usaha dapat bersaing secara lebih baik, dan stabilitas inflasi tetap terkendali. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif dan berkelanjutan bagi pertumbuhan negara.