News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

27 Anggota Ditangkap Akibat Aksi Pengeroyokan Acak oleh Geng Motor Moonraker di Bandung Barat

Ubaidillah • Jumat, 29 Desember 2023 | 11:40 WIB
27 Anggota Ditangkap Akibat Aksi Pengeroyokan Acak oleh Geng Motor Moonraker di Bandung Barat. (Ilustrasi:Freepik)
27 Anggota Ditangkap Akibat Aksi Pengeroyokan Acak oleh Geng Motor Moonraker di Bandung Barat. (Ilustrasi:Freepik)

RadarBangkalan.id - Kejadian pengeroyokan brutal yang dilakukan oleh 40 orang anggota geng motor Moonraker di Jalan Terusan Sersan Bajuri Kampung Patrol, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Sabtu (23/12/2023), berhasil direkam oleh kamera CCTV. Aksi kekerasan tersebut menimpa tiga warga yang menjadi korban tanpa alasan jelas, mengakibatkan dua pemuda dan seorang pedagang bakso mengalami luka-luka serius.

Polisi dengan sigap menindaklanjuti kasus ini dan berhasil menangkap 27 anggota geng motor Moonraker yang diduga terlibat dalam penyerangan brutal tersebut. Aparat kepolisian, yang terdiri dari tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam, berhasil mengamankan para pelaku dan membawa mereka ke Mapolres Cimahi untuk dilakukan gelar perkara pada Kamis (28/12/2023). Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa dari 27 orang yang diamankan, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, sementara 17 lainnya dinyatakan wajib lapor karena masih di bawah umur.

Kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka pengeroyokan, sedangkan 17 lainnya dianggap masih di bawah umur dan wajib lapor, kata AKBP Aldi Subartono.

Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor Moonraker ini diduga sebagai bentuk balas dendam terhadap kelompok geng motor lain, yaitu GBR dan Albanian Parongpong, yang sebelumnya juga melakukan penyerangan terhadap anggota Moonraker. Aldi Subartono menjelaskan bahwa motif aksi kriminal ini bermula dari dendam kelompok Moonraker yang merasa tersinggung karena sebelumnya menjadi korban serangan oleh kelompok lawan.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini menjelaskan bahwa mereka malam itu mau menyerang geng motor Albanian. Motifnya karena dendam sebab mereka sebelumnya pernah diserang, ungkap Aldi Subartono.

Lebih lanjut, polisi menyelidiki bahwa aksi pengeroyokan ini tidak hanya dilakukan secara spontan, melainkan berdasarkan instruksi dari pimpinan kelompok. Sendi, yang menjabat sebagai sekretaris jenderal Moonraker Bandung Utara, ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam menggerakkan kelompok untuk melakukan penyerangan pada malam itu.

Meskipun tidak di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tapi tersangka S ini perannya itu dia menggerakkan kelompok ini untuk melakukan penyerangan malam itu, jelas Aldi Subartono.

Akibat aksi kriminal yang dilakukan oleh para pelaku, polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 55 atau 56 juncto, Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana, dan/atau Pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bagi pelaku yang masih di bawah umur, mereka dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang dihadapi oleh para pelaku mencapai 6 tahun 7 bulan penjara.

Kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan pidana, tambah Aldi Subartono.

Kepolisian Bandung Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, terutama yang melibatkan geng motor. Aksi pengeroyokan acak oleh geng motor Moonraker menjadi perhatian serius, dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada kelompok-kelompok yang melakukan tindakan kriminal serupa di masa mendatang.

Editor : Ubaidillah
#kbb #polisi #geng motor