Radarbangkalan.id - Kelompok Petisi 100 yang menginginkan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) mendapat kritikan tajam dari Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menegaskan bahwa gerakan tersebut dianggap tidak konstitusional karena tidak sejalan dengan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).
Sebanyak 22 tokoh yang mewakili Petisi 100 telah mendatangi Kantor Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan tuntutan mereka agar Pemilu dilaksanakan tanpa kehadiran Presiden Jokowi.
Mereka berharap bahwa Jokowi dapat dimakzulkan dalam waktu satu bulan, sebelum 14 Februari 2014.
Baca Juga : Berawal Dari Hal Sepele, Ini Kronologi Tragedi Carok Maut di Bangkalan yang Berujung Empat Korban Tewas
Yusril, yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menilai bahwa proses pemakzulan dalam kurun waktu satu bulan adalah suatu hal yang mustahil.
Menurutnya, proses tersebut memerlukan waktu yang panjang, terutama jika dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga : Tragedi Meninggalnya Sintiya Rustiyani, Siswa SMK Tamtama Karanganyar Tertimpa Baliho Caleg di Kebumen
Pemakzulan dimulai dengan DPR mengeluarkan pernyataan bahwa Presiden melanggar Pasal 7B UUD 45, yang mencakup tindakan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.
Tanpa uraian jelas mengenai pelanggaran yang spesifik, langkah pemakzulan dianggap inkonstitusional oleh Yusril.
Baca Juga : Kronologi Lengkap Kebrutalan Carok Massal Terungkap di Video Viral, Detik-Detik Tragis Carok Massal di Bangkalan
Yusril menjelaskan bahwa persiapan DPR untuk mengambil kesimpulan mengenai pelanggaran Presiden memerlukan waktu berbulan-bulan. Bahkan jika DPR setuju, pendapat mereka harus diperiksa dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika MK memutuskan bahwa Presiden bersalah, DPR akan mengusulkan pemakzulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang kemudian memutuskan apakah Presiden akan dimakzulkan atau tidak.
"Pemakzulan ini diperkirakan akan memakan waktu paling singkat enam bulan. Jika proses dimulai sekarang, kemungkinan besar baru akan selesai pada Agustus 2024, setelah Pemilu pada 14 Februari.
Kegaduhan politik yang timbul akibat rencana pemakzulan tersebut tidak dapat lagi ditahan," tegas Yusril, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Baca Juga : Tragedi Meninggalnya Sintiya Rustiyani, Siswa SMK Tamtama Karanganyar Tertimpa Baliho Caleg di Kebumen
Yusril juga mengkritisi keputusan tokoh-tokoh yang ingin memakzulkan Presiden yang mengunjungi Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurutnya, seharusnya mereka mendatangi fraksi-fraksi DPR yang berminat menindaklanjuti tuntutan mereka, bukan Menko Polhukam.
Mahfud sendiri telah menegaskan bahwa urusan pemakzulan bukanlah kewenangannya.
Selain itu, Yusril melihat gerakan pemakzulan Presiden sebagai upaya yang tidak konstitusional dan dapat meruncingkan suasana politik menjelang Pemilu 2024.
DPR, sebagai lembaga resmi, tidak menunjukkan inisiatif apa pun terkait pemakzulan Presiden.
Bahkan usulan angket atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Masinton Pasaribu kehilangan dukungan tanpa jejak.
Baca Juga : Tragedi Carok Massal di Tanjung Bumi Bangkalan, Empat Nyawa Melayang
"Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk fokus pada penyelenggaraan Pemilu yang hanya tinggal sebulan lagi.
Dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres berlangsung bersamaan, masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024.
Mari kita bangun tradisi peralihan kekuasaan secara damai dan demokratis sesuai dengan UUD 45," tutup Yusril. ***