News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kinerja Buruk, Desakan Pengunduran Diri Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wali Kota Solo

Ajiv Ibrohim • Kamis, 18 Januari 2024 | 05:32 WIB
Momen Gibran Rakabuming Raka saat Debat Cawapres 2024./Instagram @tknfanta
Momen Gibran Rakabuming Raka saat Debat Cawapres 2024./Instagram @tknfanta

Radarbangkalan.id - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden terus menjadi sorotan dan menuai polemik, khususnya terkait kinerjanya sebagai Wali Kota Solo.

Meskipun pernah dikritik karena dituduh melanggar moral dan etika, namun kini fokus pembicaraan beralih pada dampak kinerja Gibran sebagai kepala daerah.

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, melalui Y.F Sukasno, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo.

Menurutnya, terdapat evaluasi kinerja yang perlu diperhatikan, terutama terkait pengambilan cuti oleh Gibran untuk ikut serta dalam kegiatan Pemilu dan kampanye.

Baca Juga : Kisah Haru Jumanti, Lansia 90 Tahun yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Berdoa Semoga Tidak Merepotkan Siapa pun

Sukasno menyoroti bahwa selama Gibran mengambil cuti, tugasnya sebagai Wali Kota di-delegasikan kepada Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa.

Namun, Sukasno menyatakan bahwa roda pemerintahan di Pemkot Solo dinilai menjadi timpang akibat tindakan tersebut.

Ia menyatakan bahwa beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan belum dapat dijalankan karena belum diikuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Baca Juga : Ancaman AI! AI Mulai Menggantikan Pekerjaan, Google PHK Ratusan Staf

Salah satu contoh yang disebutkan Sukasno adalah terkait dengan Perda yang harus dijalankan dengan adanya Perwal.

Menurutnya, hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam pemerintahan, mengingat saat ini beberapa Perda belum diimplementasikan.

"Artinya saat ini Perda-Perda belum dijalankan," tambahnya.

Baca Juga : Luar Biasa, SDG Gelar Pasar Tebus Murah untuk Atasi Kenaikan Harga Bahan Pokok di Palembang

Sukasno juga menyoroti interpretasi terkait cuti yang diambil oleh Gibran.

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, penafsiran mengenai cuti dapat menjadi kontroversial.

"Bisa ditanyakan ke ahli hukum. Dimana cuti sesuai kebutuhan itu seperti apa? Karena di pasal 36 jelas dikatakan, cuti maksimal itu 1 hari dalam 1 minggu," paparnya.

Lebih lanjut, Sukasno mengemukakan pandangannya terkait pemaknaan "cuti sesuai kebutuhan." Menurutnya, kalimat tersebut dapat menjadi rancu, terutama jika kebutuhan tersebut bersifat lebih panjang, seperti untuk kegiatan kampanye selama 15 atau 30 hari.

Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya penyelarasan dalam memaknai konsep cuti.

Baca Juga : Belatung di Mie Gacoan Cirebon, Ini Penjelasan dari Pihak Restoran dan Hasil Pemeriksaan Polisi

Sukasno menilai bahwa seorang wali kota harus fokus pada tugas utamanya, yakni menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Ia berpendapat bahwa jika seorang wali kota tidak dapat fokus, efisiensi pemerintahan akan terganggu.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Gibran mempertimbangkan untuk mengundurkan diri agar dapat fokus pada kampanye, dan pemerintahan dapat berjalan dengan efisien.

Sukasno juga menyentuh aturan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2018, yang menyatakan bahwa kepala daerah yang akan mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya.

Meskipun demikian, ia mengakui keistimewaan dari PP yang baru keluar pada tahun 2023, yang menambahkan dimensi hukum dan memberikan ruang bagi kepala daerah yang mencalonkan diri.

Baca Juga : Rencana Pembunuhan Istri yang Sadis: Awalnya Diracun, Lalu Dibegal dan Dibunuh oleh Pembunuh Bayaran

Dalam konteks ini, Sukasno mengakui bahwa beberapa aspek terkait pengelolaan pemerintahan oleh wakil wali kota masih kurang dipahami.

Meskipun tugas tersebut di-delegasikan, Sukasno menyatakan bahwa beberapa Peraturan Wali Kota (Perwali) tidak berjalan dengan baik, menunjukkan adanya hambatan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di Solo.

Baca Juga : RPP Manajemen ASN: Strategi Membangun Kinerja, Kesejahteraan, dan Karier PNS yang Berkualitas

Desakan ini menjadi sorotan utama dalam diskusi mengenai kinerja Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo, dan sekaligus menciptakan tantangan hukum terkait pengambilan cuti serta peraturan yang mengatur kepala daerah yang akan mencalonkan diri. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#solo #pengunduran diri #wali kota #gibran rakabuming raka #desakan